DPD LCKI Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Kekerasan pada Wartawan yang Terjadi di Biringkanaya

MAKASSAR TapakNews — Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap wartawan yang lagi menjalankan tugas jurnalistiknya tak bisa di diamkan/dibiarkan.

Kekerasan tersebut dialami Kepala Biro Media Pers Bhayangkara Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Akbar Raja di Jl. Manuruki Raya, Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel. Pada Minggu, (25/02/2024).

Diketahui, insiden itu terjadi pada saat Andi Akbar ingin melakukan pengambilan gambar atau video untuk pemberitaan, dimana dua kubuh yang diduga sesama preman nyaris bentrok, gegara persoalan lahan yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Biringkanaya, Makassar.

Dalam insiden tersebut, Andi Akbar di intimidasi dan dihalalang-halangi dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan, yang diduga dilakukan oleh salah satu kepala preman bernama Gusti.

“Jangan mako merekam merekam bos,” ucap preman tersebut, yang sempat direkam (video) oleh Andi Akbar.

Menurut Andi Akbar, Selasa (27/02/24), selain di intimidasi,  preman Gusti juga melontarkan kata-kata yang tak senonoh (T***so) kepada dirinya. Hal itu membuat Andi Akbar keberatan, dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

Dengan adanya insiden tersebut, memicu tanggapan beberapa pihak, yang intinya berharap agar kekerasan dalam segala bentuk apapun harus dilawan.

Pihak manapun yang melakukan kekerasan, tidak boleh diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang di negeri ini, apalagi terhadap insan Pers yang melakukan tugas jurnalistiknya.

Dilansir dari media Infofaktaterkini.com,  Minggu (25/02/24). Salah seorang pengurus DPD (Dewan Pengurus Daerah) LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia), Sulsel, Andipa, SH mengatakan, “Kemerdekaan pers, salah satu wujud kedaulatan rakyat, menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan fikiran dan pendapat sesuai yang diatur pasal 28 UUD 1945.”

Baca Lainnya :  Bersinergi dengan UPTP Samsat Wajo, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Pajak di Kecamatan Tempe dan Tanasitolo

Andipa juga mengatakan, Pers berhak melaksanakan kegiatan jurnalistik, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, dengan rasa aman

“Kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum,” ungkap Andipa.

Eksistensi preman kata Andipa, tidak dikenal dalam UU maupun peraturan untuk menghalang-halangi tugas pers apalagi mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor.

Untuk itu DPD LCKI mendesak Kapolda Sulsel beserta jajarannya mengusut tuntas kekerasan yang dialami wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI adalah melindungi PERS dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS,” tegas Andipa.

Lebih lanjut Andipa mengatakan, Polsek Biringkanaya seharusnya bergerak cepat memproses oknum-oknum preman yang menghalangi tugas PERS termasuk menangkap dan memproses otak dibalik peristiwa di Jl. Mannuruki Raya itu.

“Preman tidak ada dasar hukumnya untuk berkeliaran dan menakut-nakuti orang, termasuk Insan Pers sehingga tugas kepolisian harus membersihkan preman-preman yang ada di Kota Makassar yang sering meresahkan masyarakat, apalagi ada permasalahan tanah yang sepertinya lebih jago dari pada polisi,” cetus Andipa.

“Penting diketahui bahwa Negara Indonesia sudah 78 tahun merdeka dalam artian warga Indonesia khususnya kota Makassar sudah bebas beraktifitas tanpa intimidasi dari pihak manapun karena dilindungi Undang-undang,’ tutup Andipa.

Sementara itu, hal tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua umum The Green Foundation Indonesia, Husniati Amirullah melalui pesan WhatsApp, Senin (26/02/24).

Baca Lainnya :  Perkuat Sinergitas dengan Travel, Jasa Raharja Sulsel Jalin Kerjasama dengan PT Els Wisata Marendeng

“Harus memang diberi efek jera. Harus ditindaki,” tulis Husniati.

Ketika disinggung ada upaya damai tetapi Andi Akbar tidak mau karena kejadian yang dialaminya bukan urusan pribadi tetapi urusan profesi sehingga tetap ada upaya hukum.

Menurut Husniati Amirullah yang karib disapa Uni ini, mengatakan, “Cocok jangan’ki mau didamai karena kapan damai, itu artinya sah-sah saja aparat melakukan kekerasan setiap saat, kasihan masa depan Pers.”

“Damai tetap ada tapi proses hukum harus tetap berjalan,” tutup Uni.

(*/TN)