MAKASSAR, TapakNews — Seorang lelaki inisial DN yang diduga dalang (provokator) pengeroyokan wartawan inisial MDM yang terjadi diwilayah hukum Polisi Sektor (Polsek) Manggala, Kota Makassar, pada Rabu, (15/05/24) sampai saat ini masih berkeliaran bebas.
Yang mana diketahui, MDM telah melaporkan hal tersebut, di Kantor Polsek Manggala, Kota Makassar. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/86/V/K/2024/Restabes/MKS/Sektor Manggala, tertanggal 15/5/2024. Dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama.
Dengan adanya insiden tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, angkat bicara. Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, mendesak Kapolsek Manggala Makassar untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap DN dan kawan-kawan.
“Kami harap Kapolsek Manggala segera melakukan penangkapan dan penahanan, karena telah memukul wartawan yang sementara bertugas melakukan peliputan, dan ini ganjarannya sangat berat. Selain pidana umum juga jeratan Undang-Undang Pers,” ujar Muhammad Sirul Haq, bersama MDM (Korban), di Kantor Polsek Manggala, Makassar. Jumat, (17/5/2024).
Permintaan Visum Et Repertum Luka juga sudah dikeluarkan Polsek Manggala berdasarkan surat nomor B/45/V/2024/Sekta, tertanggal 15/5/2024, ditujukan kepada Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar yang ditandatangani Bayanmas SPKT B, AIPDA A. Muh. Isnaeni.
Sementara itu, hal senada dikatakan MDM (Korban), wartawan disalah satu media online juga berharap, agar pelaku penganiayaan terhadap dirinya segera ditangkap dan dilakukan penahanan. Pasalnya, luka-luka yang dialaminya mengeluarkan luka berdarah, bengkak dan rasa nyeri.
“Saya berharap pak, segera ditangkap pelaku yang jumlahnya mungkin lebih 5 orang, apalagi sesaat pada kejadian mereka mengaku disuruh oleh DN ini,” tutur MDM, diruangan penyidik Polsek Manggala didampingi LKBH Makassar.
Selain itu, motor yang sehari-hari digunakan bekerja oleh wartawan MDM, ditambah mobil yang juga dirusak, pada saat insiden tersebut terjadi, membuat LKBH Makassar, memberi ultimatum 3 hari pelaku dan provokator segera ditangkap dan ditahan agar terdapat efek jera didalamnya.
(*/TN)