Polrestabes dan Pemkot Makassar Diduga Tutup Mata Terkait Pungli dan Parkir Liar di Pantai Losari

MAKASSAR, TapakNews — Pemandangan mengejutkan tampak di dalam area anjungan Pantai Losari Makassar. Dimana sebelumnya, tidak pernah ada pungutan parkir atau juru parkir yang memungut bayaran.

Hal tersebut menjadi tanggung jawab dan pengawasan Satpol PP selama sekian tahun. Namun, kali ini para juru parkir (jukir) sudah membagi wilayah yang di tempatkan perorang untuk memungut bayaran. Selain biaya parkir Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil pungutan liar tersebut juga tanpa karcis dan tidak memiliki legalitas dari PD Parkir Makassar Raya.

LSM PERAK yang melakukan investigasi dan pemantauan langsung di lapangan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada pembiaran dari Pemerintah Kota Makassar termasuk dalam hal ini Satpol PP.

“Kami sudah mengkonfirmasi pihak PD Parkir,  dengan tegas mereka membantah adanya pungutan parkir di dalam Anjungan Pantai Losari,” ungkap Burhan Salewangang, SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Senin (29/5/23).

Burhan menyampaikan, setelah berkoordinasi dengan Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya, Rizal Asjahad Rahman, Ia menegaskan bahwa di dalam area anjungan Pantai Losari itu gratis parkir,  karena urusan perparkiran semua berada di bawah kendali PD Parkir dan tidak mengetahui keberadaan jukir di area anjungan Pantai Losari.

Lanjut Burhan, pihaknya segera berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal ini Polsek Ujungpandang atau Polrestabes Makassar dan pihak yang berwenang agar segera ditertibkan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pungli.

“Kami terus pantau uangnya masuk ke kantong siapa?, Karena PD Parkir tidak mengaku bukan dari mereka jadi siapa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pantai Losari, Andi Nurul Salsabila Sultan Pawi saat dikonfirmasi juga tidak mengakui jukir-jukir liar yang ada di wilayah kerjanya.

Baca Lainnya :  Resmi, H. Suhidin Pimpin LSM PERAK Pangkep

“Saya hanya taunya jasa penitipan helm dan tidak ada biaya jasa parkir disana. Jadi kalau ada berarti jukir liar,” terang wanita yang juga akrab disapa Yeyen ini.

Andi Nurul juga sudah mendapatkan pengaduan jika jukir-jukir liar tersebut malah memakai ID Card yang tidak tahu dapat darimana.

“Kami juga sudah pernah laporkan itu dan intinya tidak ada jasa parkir di dalam area anjungan Pantai Losari,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Camat Ujungpandang, Syahrial Syamsuri mengatakan, area di dalam pantai Losari itu milik pemerintah dikelola Pemkot dan digratiskan.

“Jadi kalau ada jukir di dalam area pantai Losari itu berarti jukir liar,” ucapnya kepada awak media.

Salah satu sumber informasi yang juga sudah lama berdagang mengadu nasib di lokasi tersebut saat dikonfirmasi juga heran kenapa bisa ada aktivitas juru parkir di lokasi tersebut.

“Tidak tahu Pak, siapa yang kasih ijin memungut biaya parkir disini, sudah ada beberapa bulan mereka lakukan dan kami juga tidak tahu siapa penanggung jawabnya,” ucap salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Diketahui, area parkiran sepanjang anjungan Pantai Losari tidak diperbolehkan melakukan pungutan beberapa tahun lalu setelah disterilkan Satpol PP atas perintah Walikota Makassar. (*).