JAKARTA, TapakNews — Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan masa jabatan 2024-2029.
Keduanya dilantik dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Sidang paripurna dimulai sekira pukul 10.00 WIB, dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.
Pasangan Prabowo-Gibran dilantik berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 504 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024.
Secara resmi sidang paripurna dibuka oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. Dan dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Prabowo Subianto.
Setelah Prabowo Subianto, dilanjutkan oleh Gibran Rakabuming Raka.
”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Gibran Rakabuming Raka.
Usai pengucapan sumpah Jabatan, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menandatangani berita acara pelantikan bersama seluruh pimpinan MPR RI.
Proses pelantikan tersebut menandakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029, yang telah memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dengan perolehan suara 96.214.691 atau 58,59 persen suara.
(@TN)