Diduga Tipu Gelap Dana Klien, Oknum Advokat ARN Dilaporkan ke Polisi

MAKASSAR, TapakNews — Seorang perempuan berinisial RR melaporkan oknum advokat berinisial ARN, S.H., M.H. ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Nomor Laporan Polisi:
LP/B/545/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal: 23 Mei 2026 pukul 15.48 WITA.

Diketahui RR merupakan klien oknum advokat ARN. Menurut RR, oknum ARN menjanjikan kemenangan atas perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat dirinya, melalui jalur “pengurusan hakim”.

Dalam keterangannya, RR mengaku dijanjikan akan bebas dalam perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Makassar apabila menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Namun setelah uang diberikan secara bertahap kepada pihak yang disebut-sebut terkait dengan oknum advokat ARN dan rekan-rekannya, RR tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

“Saya dijanjikan bisa bebas oleh pengacara saya. Katanya uang Rp.400 juta itu untuk mengurus perkara dan menyogok hakim Tipikor supaya saya diputus bebas,” ungkapnya. Minggu, (24/05/26).

Karena percaya, lanjut RR, saya serahkan uang secara bertahap. Tapi ternyata saya tetap diputus bersalah dan dipenjara 2 tahun. Sampai sekarang uang saya juga tidak dikembalikan.

RR kemudian melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polda Sulsel karena merasa dirugikan secara materiil dan psikologis.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) disebutkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam STPL dijelaskan bahwa laporan RR telah diterima secara resmi oleh Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkara Tipikor yang Menjerat RR

RR sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021, dengan register perkara:

Baca Lainnya :  Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Kades Bonea Harap PN Selayar Objektif dan Imparsial

Nomor Perkara PN Tipikor Makassar:
106/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks

Nomor Perkara Banding Pengadilan Tinggi Makassar:
9/PID.TPK/2024/PT MKS

RR menyebut bahwa justru karena sedang menghadapi perkara tersebut dirinya menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum advokat yang menjanjikan kemenangan perkara melalui jalur tidak sah.

Menurut RR, sebagian uang ditransfer melalui beberapa rekening dan penyerahan bertahap yang saat ini telah diserahkan sebagai alat bukti kepada penyidik Polda Sulsel.

Pihak RR berharap Polda Sulsel dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

Oknum Advokat ARN sendiri ini berkantor di Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.