JAKARTA, TapakNews – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kendaraan jenis minibus yang terjatuh ke laut saat proses muat di sideramp dermaga 2 Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, pada Jumat, 23 Desember 2022, lalu.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, seluruh korban yang berada dalam kendaraan tersebut, terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kami menjamin biaya perawatan korban di rumah sakit sampai dengan maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Dewi menyampaikan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari pihak ASDP, Jasa Raharja langsung merespon cepat dengan melakukan pendataan korban dan memberikan jaminan perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Sebagai informasi, bahwa sesuai ketentuan yang ada, Jasa Raharja menjamin seluruh penumpang kapal penyeberangan ferry ASDP, mulai naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Dewi juga menyampaikan prihatin kepada para korban. “Semoga para korban segera dipulihkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Insiden kendaraan yang terjatuh ke laut, terjadi saat KMP Shalem tengah melakukan proses pemuatan. Ketika itu, terjadi pergerakan kapal sehingga kendaraan yang tepat berada di lidah sideramp terjatuh ke laut.
Sesaat setelah kejadian, pihak ASDP bersama dengan Basarnas serta Polairud, langsung melakukan evakuasi dan berhasil menyelamatkan dua orang penumpang beserta kendaraan tersebut. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi, turut menyampaikan prihatin kepada para korban yang telah dievakuasi selamat oleh tim gabungan, dan kiranya dengan perawatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit dapat segera pulih.
“Pada Jumat (24/12), tim ASDP juga telah melakukan kunjungan langsung kepada korban di rumah sakit. ASDP berkomitmen terhadap aspek keselamatan. Kami mohon maaf atas kekurangan dalam pelayanan yang diberikan, kami akan terus berupaya memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas layanan ASDP kepada pengguna jasa,” tutur Yusuf Hadi.
Dan untuk meringankan beban korban, ASDP pada hari Senin (27/12) turut menyerahkan bantuan santunan kepada korban senilai Rp20 juta, yang akan disampaikan oleh Direktur SDM dan Layanan Korporasi, Wahyu Wibowo.
ASDP kembali mengingatkan kepada pengguna jasa yang membeli tiket online Ferizy, agar mengisi daftar penumpang yang berada di dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya.
“Data ini penting untuk manifes, dimana terdapat hak asuransi setiap penumpang,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
HUMAS JASA RAHARJA
Kantor Pusat Jasa Raharja
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C–2 Jakarta 12920
Telepon: 021 – 5203454
Faksimile: 021 – 5220284
Website: www.jasaraharja.co.id
E–mail: humas@jasaraharja.co.