MAKASSAR, TapakNews — Kesabaran korban (Ramlawati) akhirnya habis. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, resmi melaporkan Kapolsek dan penyidik Polsek Tamalate ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan ketidakmampuan, kelalaian, dan pembiaran perkara pidana yang telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Laporan tersebut telah resmi teregister di Propam Polri pada 12 April 2026, menandai eskalasi serius terhadap dugaan buruknya kinerja aparat di tingkat Polsek.
Menurutnya, kasus jelas, namun pelaku bebas berkeliaran. Perkara ini bukan perkara rumit. Ini adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp109 juta, dengan terlapor Musfahuddin Munsyir alias Ulfa.
Faktanya, Laporan Polisi (LP) sejak 2 November 2025, belum ada kejelasan, kerugian nyata (uang, HP, laptop, motor), bukti dan kronologi jelas, pelaku sudah dipanggil 3 kali.
“Namun ironisnya, pelaku tidak ditangkap, tidak ada tindakan tegas, proses jalan di tempat, ini bukan lalai, ini pembiaran,” jelas Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL, kuasa hukum korban, yang juga Direktur LKBH Makassar. Minggu, (12/04).
“Ini bukan sekadar lambat, pelaku sudah mangkir tiga kali, tapi tidak ada penangkapan. Lalu fungsi penyidik itu apa?”, tambah Sirul.
Ia juga menegaskan, jika aparat tidak mampu menjalankan tugasnya, harusnya di copot dari jabatannya dan di mutasi.
“Copot saja Kapolsek dan penyidiknya! kalau perlu buang ke Papua. Jangan duduk di jabatan kalau tidak punya keberanian menegakkan hukum,” cetusnya.
Selain itu, kuasa hukum korban menilai kasus ini sebagai cermin kegagalan penegakan hukum di tingkat bawah.
“Kalau perkara seperti ini saja tidak bisa diselesaikan, maka publik patut bertanya, masihkah hukum berpihak pada korban, atau justru melindungi pelaku?,” tutupnya.
Sementara itu, korban, Ramlawati, mengaku telah kehilangan kesabaran setelah berbulan-bulan menunggu tanpa hasil.
“Saya ditipu, tapi hukum diam. Saya sudah melapor dari November 2025. Saya ditipu dengan alasan bisnis catering, tapi ternyata hanya untuk ambil uang dan barang saya. Sampai sekarang pelaku bebas, sementara saya tidak dapat kepastian hukum,” ujar korban.
Korban juga mengungkapkan buruknya komunikasi dari penyidik, “sudah tidak ada SP2HP, tidak ada informasi. Seolah-olah laporan saya tidak dianggap,” ungkapnya.
Propam Polri Jadi Harapan Terakhir
Dengan dilaporkannya Kapolsek dan penyidik ke Propam Polri, LKBH Makassar menegaskan:
• Akan membuka dugaan pelanggaran etik • Mendorong sanksi tegas terhadap aparat • Mengawal hingga ada tindakan nyata
Kasus ini kini bukan hanya soal penipuan, tetapi telah berubah menjadi ujian integritas Polri. Publik menunggu, apakah Propam akan bertindak tegas, atau justru ikut diam?



































