Terkait Pemberitaan Oknum Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel Diduga Gelapkan Dana Wajib Pajak, Ini Klarifikasi Kanit Sat PJR

MAKASSAR, TapakNews — Dalam pemberitaan yang dimuat media ini, pada Sabtu, (21/01/23), dengan Judul, “2 Tahun Pengurusan PKB di Samsat Gowa Tak Kunjung Selesai, Oknum Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel.Diduga Gelapkan Dana Wajib Pajak”

Terkait hal itu, pada hari yang sama dimuatnya berita tersebut, Kanit Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKP Lukman, menghubungi Redaksi Media ini, guna mengklarifikasi adanya kekeliruan tentang posisi AR, yang mana disebutkan dalam pemberitaan bahwa AR adalah oknum Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel.

Menurut Kanit Sat PJR, AKP Lukman, inisial AR yang dimaksud bukan berada di Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalulintas (Sat PJR Ditlantas) Polda Sulsel, tapi di Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Subdit Kamsel) berlalu lintas.

AKP Lukman juga mengatakan inisial AR yang dimaksud, pada saat terjadi dugaan transaksi tersebut sebagai mana yang dimuat dalam pemberitaan, masih berada di Sub Regident yang lingkup kerjanya memang di Samsat Gowa. Tapi sudah ditarik kembali di Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel.

“Kami cuma mau meluruskan, memang sebagian masyarakat tahunya Direktorat Lalulintas itu PJR, padahal didalamnya masing-masing punya bagian,” ucapnya melalui telepon seluler. (21/01).

Atas klarifikasi tersebut, kami atas nama Redaksi Media ini, mengucapkan terimakasih atas informasi Kanit Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Bapak AKP Lukman, dan Mohon Maaf atas kekeliruan sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

Baca Lainnya :  Pastikan Keamanan Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Lilin Candi 2022