MAKASSAR, TapakNews — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mengecam keras dugaan penembakan yang mengakibatkan tewasnya Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Pada Minggu pagi, 01 Maret 2026, kemarin.
Korban diduga ditembak oleh oknum anggota kepolisian dari Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar insiden, ini adalah peringatan keras bahwa penggunaan senjata api oleh aparat kembali memakan korban jiwa warga sipil,” ungkap Muhammad Sirul Haq, S.H., C.Nsp., C.CL, Direktur LKBH Makassar. Selasa (03/03/26).
Ia juga menegaskan bahwa senjata api (Senpi) bukan alat intimidasi, bukan alat pelampiasan, dan bukan instrumen penyelesaian cepat.
“Senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir dalam kondisi yang sangat terbatas dan terukur. Bila prosedur itu diabaikan, maka perbuatan tersebut berpotensi merupakan tindak pidana serius,” jelas Muhammad Sirul, yang juga alumni Universitas Hasanuddin dan anggota Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi itu.
LKBH Makassar mendesak Kapolrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan untuk:
• Segera menonaktifkan terduga pelaku;
• Membuka proses pidana secara transparan, bukan sekadar etik internal;
• Mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik;
• Menjamin perlindungan saksi dan keluarga korban.
LKBH Makassar juga menerima laporan terkait dugaan penghapusan informasi dan tekanan terhadap pihak-pihak yang menyuarakan peristiwa ini. Jika dugaan ini benar terjadi, tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman yang mencederai hak publik atas informasi dan keadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan aparat. Jika benar ada pelanggaran prosedur hingga menyebabkan hilangnya nyawa, maka pelaku harus diproses pidana, tidak boleh ada impunitas,” tegas Muhammad Sirul Haq.
Polisi lanjutnya, bukan institusi yang kebal hukum. Hukum harus berdiri di atas semua golongan, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sedang berada di titik krusial. Bila proses ini kembali berujung pada sanksi administratif semata, maka publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum.
“Keadilan untuk korban bukan sekadar janji konferensi pers. Ia harus dibuktikan di ruang penyidikan dan di meja pengadilan,” tutupnya.
































