Diduga adanya Rekayasa Kasus, Korban jadi Tersangka, DPD Cobra Sulsel Minta APH Polres Gowa Objektif dan Profesional

GOWA, TapakNews — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cobra Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Kepolisian Resort (Polres) Gowa segera menangkap Eka Dharmita terkait dugaan penipuan yang secara resmi telah dilaporkan oleh Clemens Richard.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers kepada sejumlah awak media,a disalah satu cafe sekitar Polres Gowa. Kamis, (07/05/26).

Ketua DPD Cobra Sulsel, Sahar Tawang, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya hubungan erat antara laporan dugaan penipuan dengan perkara pidana yang kemudian menjerat Clemens Richard Ohoiwutun sebagai tersangka di Polsek Bontomarannu.

“Kami mendesak Polres Gowa agar segera memproses dan menangkap Eka Dharmita karena laporan polisi terkait dugaan penipuan sudah ada dan telah memenuhi unsur untuk ditindak lanjuti. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahal..

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Clemens Richard dan Mariana dalam perkara dugaan pencurian dinilai penuh kejanggalan dan diduga merupakan bentuk rekayasa kasus.

“Kami menduga kuat ada rekayasa kasus dalam penetapan tersangka terhadap Clemens Richard. Persoalan awalnya merupakan sengketa utang piutang, namun berkembang menjadi perkara pidana pencurian. Aparat penegak hukum (Aph) harus objektif dan profesional,” sambungnya.

DPD Cobra Sulsel juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta meminta pengawasan dari Propam Polda Sulsel dan institusi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan

Sementara itu, Clemens Richard Ohoiwutun menyampaikan bahwa dirinya justru merupakan pihak yang lebih dahulu melaporkan Eka Dharmita ke Polres Gowa terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp15 juta.

“Saya melapor karena merasa dirugikan. Uang saya sampai sekarang belum dikembalikan. Tetapi saya justru dijadikan tersangka dalam perkara lain yang menurut saya tidak sesuai fakta sebenarnya,” ujar Clemens Richard.

Baca Lainnya :  Diduga Bunuh Suami, Tersangka R Didampingi 14 Advokat Koalisi Keadilan Perempuan Gugat Praperadilan Polres Gowa

Ia meminta Kapolres Gowa dan jajaran Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polsek Bontomarannu.

“Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum yang objektif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa perkara,” tambahnya.