Eksekusi Lahan Empang di Desa Marannu-Maros, Ricuh

MAROS, TapakNews — Pengadilan Negeri (PN) Maros mengeksekusi lahan empang di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Eksekusi lahan dibacakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 08:00 Wita.

Eksekusi lahan tersebut, mendapat perlawanan dari Riyang Mustafa warga Dusun Marana, salah satu pemilik lahan empang yang masuk dalam eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Eksekusi tersebut, berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: 4/Pen.Pdt.Eks/2023 Jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs Jo, Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs, tanggal 4 Desember 2023 seluas 50.500 meter persegi.

Ryang Mustafa mengungkapkan, lahan empang miliknya seluas kurang lebih 1 hektar yang selama ini dikelola sejak tahun 2016 sampai sekarang masuk dalam luasan eksekusi.

Padahal menurut Riyang batas batas lokasi empang tidak sesuai dengan keterangan batas batas yang dalam Konstatering pelaksanaan eksekusi. Sebelah utara tanah empang Mahmud, saluran air, sebelah timur tanah empang H Jiji, Rauf sebelah selatan tanah empang H. Tarru, Dg Tula, sebelah barat sungai.

“Batas batas yang ditunjuk dalam pemberitahuan pelaksanaan eksekusi itu masuk dalam lokasi saya, makanya saya keberatan dan menolak eksekusi karena saya sudah masukkan gugatan perlawanan di pengadilan negeri maros dengan perkara nomor : 54/Pdt.Bth/2025/PN.Mrs, dan telah mengikuti sidang pertama pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025, sebagai pelawan perkara nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs, dan surat keberatan konstatering kepada ketua pengadilan negeri maros, hari kamis, tanggal 10 Oktober 2025”, tegas Riyang. (Jumat, 24/10/25)

Seharusnya kata Riyang, dirinya diberikan kesempatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros untuk membuktikan haknya, karena eksekusi itu sangat merugikan dirinya.

“Sebagai warga negara yang mencari keadilan, kemana saya mencari keadilan kalau bukan dipengadilan”, ungkap Riyang dengan mata berkaca kaca.

Surat Pengadilan Tinggi Makassar

Pada saat yang sama Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Maros, tanggal 20 Oktober 2025 agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros memberikan Klarifikasi atas keberatan konstatering Riyang Mustafa paling lambat 14 hari kerja.

Baca Lainnya :  Resmi, Bos THM Paris Dibebaskan PN Kendari

Namun, belum memberikan klarifikasi justru Ketua PN Maros menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 16 Oktober 2025, hanya berselang dua hari setelah Ketua PT Makassar menyampaikan surat kepada Ketua PN Maros, eksekusi lahan empang dilaksanakan. Ada apa dengan Ketua PN Maros?.

Harapan Warga Dusun Marana

Warga dusun Marana sangat menyangkan dengan adanya eksekusi lahan milik Riyang tanpa memberikan kesempatan untuk mencari keadilan di Pengadilan Pegeri Maros.

“Iya, memang Riyang yang membuka itu lahan sejak dulu sampai sekarang, dia yang membuka dan mengelola lahan empang itu, dia kerjakan sampai sekarang”, kata warga dengan wajah kesal”.

“Kalau pengadilan saja sudah tidak bisa memberikan keadilan kepada warga negara, kemana warga negara akan mencari keadilan, apalagi jika kita ini warga tidak memiliki uang kasihan”, sambungnya.

Keadilan bagi Warga Marana

Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang seadil adilnya dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Semoga negara dapat hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. (*)