PASANGKAYU, TapakNews — Terduga tersangka AFD resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), atas dugaan tindak pidana korupsi (penyalahgunaan wewenang).
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar secara resmi melalui sistem e-BERPADU (pendaftaran online perkara pidana), tanggal pendaftaran,18 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan nomor register online: PN PKY-696C497C50545
Jenis Perkara: Praperadilan
Menurut AFD, gugatan ini diajukan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Pasangkayu dilakukan secara cacat hukum dan melanggar asas due process of law.
Sementara itu, tim kuasa hukum AFD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali, S.H & Rekan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat hukum acara pidana.
Ratna Kahali, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan jabatan yang dapat dikualifikasikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi.
“Klien kami adalah teller magang, bukan pejabat struktural, tidak punya kewenangan mengambil kebijakan, tidak punya diskresi keuangan, dan tidak berwenang menggunakan laba perusahaan. Penetapan tersangka tanpa analisis kewenangan jabatan adalah cacat hukum,” ujar Ratna Kahali. Minggu, (18/01/26).
Hal senada disampaikan Ayu Husnul Hudayah, S.H.I, yang juga kuasa hukum AFD, Ia menyoroti pemanggilan berulang-ulang terhadap kliennya yang dilakukan tanpa kejelasan status hukum dan tanpa pendampingan kuasa hukum.
“AFD berkali-kali dipanggil dan diperiksa dalam perkara yang sama, bahkan saat sudah memiliki kuasa hukum. Ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi dan melanggar KUHAP. Klien kami diperlakukan seolah-olah sebagai tersangka bayangan,” kata Ayu.
Dalam gugatan praperadilan, tim kuasa hukum AFD menguraikan sejumlah alasan hukum. Diantaranya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup dan analisis kewenangan jabatan.
Menurutnya, unsur pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi, sebab AFD tidak memiliki jabatan atau kewenangan yang dapat disalahgunakan.
“Pemanggilan dan pemeriksaan berulang melanggar asas kepastian hukum dan due process of law. Nilai kerugian negara tidak dicantumkan dalam surat penetapan tersangka,” tegasnya.
“Perkara yang dituduhkan lebih tepat merupakan sengketa perdata atau hubungan industrial, bukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Melalui praperadilan ini, tim kuasa hukum AFD meminta Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk
menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta
memulihkan hak, harkat, dan martabat hukum AFD.
Selain itu, tim kuasa hukum AFD menegaskan bahwa praperadilan ini bukan bentuk penghindaran proses hukum, melainkan upaya konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan sesuai prosedur.
































