Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Kades Bonea Selayar: Penetapan Tersangka Cacat Hukum

SELAYAR, TapakNews — Kepala Desa (Kades) Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner, menolak proses pemeriksaan lebih lanjut hingga adanya putusan pengadilan mengenai keabsahan status tersangkanya.

“Atas nama dan mewakili Kepala Desa Bonea bapak Alwan Sihadji, SH kami ajukan praperadilan karena penetapan tersangka cacat hukum,” ungkap Ratna Kahali, CEO Kantor Hukum Ratna Kahali, SH dan rekan, di Benteng, Selayar. Selasa, (18/02/2025).

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 17 Februari 2025 kemarin, didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka.

Kuasa hukum Alwan menyatakan, bahwa proses hukum yang dijalankan oleh kejaksaan dinilai cacat formil dan materil, termasuk tidak adanya pendampingan hukum yang sah saat pemeriksaan awal.

Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa tidak ada hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Bonea.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dalam MoU antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setiap dugaan penyimpangan dana desa harus terlebih dahulu melalui proses pembinaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar Ratna Kahali.

Dengan pengajuan praperadilan ini, Alwan Sihadji menegaskan bahwa dirinya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, sebagaimana yang dianjurkan dalam program Jaksa Jaga Desa.

Namun, ia juga berharap agar hukum tetap ditegakkan dengan cara yang benar dan tidak merugikan dirinya sebagai kepala desa yang sedang menjalankan tugasnya.

Baca Lainnya :  Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Hasil Operasi Pekat Lipu 2022

Sementara sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar dalam waktu dekat, yakni Senin, 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Alwan Sihadji dan kuasa hukumnya berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam menangani kasus ini.

Diketahui, Kades Bonea ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 6 Februari 2025. Kuasa Hukum Kades Bonea menilai, penetapan tersangka dan penahanan kliennya merupakan tindakan melawan hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

“Kami menolak adanya pemeriksaan lanjutan dan pergerakan, gerik gerik lainnya dari kejaksaan negeri selayar sampai ada putusan pengadilan negeri Kepulauan Selayar,” ujar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, yang juga kuasa hukum Kades Bonea.

Muhammad Sirul Haq yang merupakan advokat dan pengacara Makassar yang progresif dan siap menangkis semua jurus kejaksaan negeri kepulauan selayar membuka layanan informasi melalui nomor kontak 085340100081, jika ada permasalahan hukum, terutama yang menimpa Alwan Sihadji, SH Kades Bonea.

“Apalagi adanya penolakan atas pemeriksaan sampai adanya putusan praperadilan pengadilan negeri Selayar yang dilayangkan Apreza Darul Putra, SH., MH, Jaksa Madya, Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui suratnya tertanggal, 17/2/2025, dengan nomor surat SP-207/P.4.28/Fd.2/2/2025, perihal surat panggilan tersangka, ditujukan kepada Alwan Sihadji, SH Kades Bonea yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025,” tutup Muhammad Sirul.