Dana Desa Rp.357Jt Disita Kejari Selayar, Kuasa Hukum Kades Bonea Desak Bupati Selayar Turun Tangan

Kepulauan Selayar, TapakNews – Kontroversi mengenai dana desa Bonea senilai Rp 357.722.613,- yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar semakin mendapat sorotan.

Dana yang awalnya diperuntukkan bagi pembangunan desa ini, kini menjadi perdebatan hukum, menyusul pengajuan praperadilan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya.

Dalam permohonannya di Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar, kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali, SH dan Partner menegaskan bahwa penyitaan dana desa tersebut cacat prosedur karena tidak memiliki dasar audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Mereka juga menyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, sebagai pengawas keuangan daerah dan dana desa, belum pernah mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara,” terang Ratna Kahali. Senin, (24/02/2025).

Ratna Kahali dan Partner juga mengkritik langkah Kejaksaan yang melakukan penyitaan tanpa melalui penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan audit APIP. Mereka menegaskan bahwa jika memang ada dugaan penyimpangan dana desa, prosedur yang semestinya ditempuh adalah pembinaan terlebih dahulu oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP), bukan langsung ke ranah pidana.

“Kami meminta Bupati Kepulauan Selayar untuk segera memerintahkan Inspektorat turun tangan dan memastikan kejelasan status dana ini. Jika tidak terbukti adanya pelanggaran hukum, dana tersebut harus segera dikembalikan ke desa agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Ratna Kahali, SH, yang juga alumni LBH Makassar ini.

Polemik ini juga mengundang reaksi dari masyarakat Desa Bonea yang menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka khawatir bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru hilang dalam proses hukum yang masih belum jelas arahnya.

Baca Lainnya :  Kadis Kominfosandi Pinrang Minta PPID Pelaksana Tanggap Dalam Melayani Informasi Publik 

“Sejumlah pihak kini menunggu langkah tegas dari Bupati Kepulauan Selayar untuk memastikan Inspektorat segera mengambil tindakan,” tutur Ratna.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, SH, menanggapi hal tersebut.

“Dana itu ada di Bank BRI Selayar sebagai dana titipan. Untuk lebih jelasnya, silakan datang ke kantor besok,” ujarnya, saat dikonfirmasi via telepon.

Ditambahkan, Muhammad Sirul Haq, SH yang juga tim kuasa hukum Kades Bonea, Alwan Sihadji. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Inspektorat dan Bupati Kepulauan Selayar.

“Kami kuasa hukum telah bersurat resmi ke inspektorat dan Bupati Kepulauan Selayar, agar melakukan audit dan koordinasi dengan kejaksaan negeri kepulauan selayar,” ungkap Muhammad Sirul. (24/02).

Pihaknya juga menyampaikan, harusnya diadakan audit terlebih dahulu tanpa melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar.