Ajukan Praperadilan Terhadap Kejari Selayar, Kades Bonea Tuntut Rp1,3 M

KEPULAUAN SELAYAR, TapakNews — Kepala Desa (Kades) Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Alwan Sihadji, SH, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap dirinya cacat prosedur dan tidak sah. Ia meyakini gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Kejari Kepulauan Selayar akan dimenangkannya.

Selain itu, Kades Bonea juga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baiknya dengan total nilai sebesar Rp. 1,3 Milliar.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan Alwan Sihadji berdasarkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya, Nomor: PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025.

Alwan menilai, tindakan Kejari Kepulauan Selayar dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tidak adanya audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Dalam proses pemeriksaan, saya tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihan saya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka,” bebernya, Selasa (25/02/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa tindakan kejaksaan telah merugikan klien mereka secara material maupun immaterial. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp. 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dinilai tidak sah, serta Rp. 1 Milliar untuk rehabilitasi nama baik klien mereka.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali.

Dalam permohonan praperadilan ini, Alwan juga meminta agar Kejari Kepulauan Selayar mengembalikan dana desa senilai Rp. 357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.

Baca Lainnya :  Kejari Selayar Diduga Palsukan dan Gelapkan Dana Desa Bonea, Kuasa Hukum Alwan Layangkan Surat Aduan ke Polres

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Alwan Sihadji beserta kuasa hukumnya berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan sehingga keputusan yang adil dapat tercapai.

Kasus Kades Bonea ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan hukum terhadap Alwan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan adil tanpa melanggar hak-hak dasar individu.

Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyampaikan, permohonan praperadilan ini terdaftar di PN Kepulauan Selayar dengan nomor: 01/Pra.Pid/2025/PN Selayar. Dan saat tahap 2, baik Alwan maupun pihak Kejari Kepulauan Selayar siap menghadiri gelar praperadilan tersebut, pada Senin, 3 Maret 2025 mendatang.

“Iya, mereka siap hadir dan kami pun siap hadir dengan keyakinan tempur dan peluru lengkap sebagaimana telah diutarakan dalam praperadilan,” tutup Muhammad Sirul Haq.

Muhammad Sirul Haq, advokat domisili Makassar ini juga menyampaikan, dirinya siap dihubungi di nomor telepon 085340100081 jika ada pertanyaan informasi lanjutan yang dibutuhkan masyarakat terkait kasus ini.