GOWA, TapakNews — Tersangka R mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dan telah teregistrasi melalui aplikasi ecourt Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor registrasi online PN SGM-67E535EG6927F.
R, ditetapkan tersangka dan saat ini telah dilakukan penahan oleh Polres Gowa. Pr. Inisial R ini, diduga melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum R guna menguji keabsahan proses penangkapan, penahanan, serta alat bukti yang digunakan oleh penyidik Polres Gowa dalam perkara ini.
Kuasa hukum R, yang berjumlah 14 advokat dari Koalisi Keadilan untuk Perempuan, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam prosedur penyelidikan.
Ratna Kahali, SH, salah satu tim kuasa hukum R, menyatakan bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh tendensius. Dua alat bukti yang diajukan penyidik tidak mencukupi untuk menetapkan R, sebagai tersangka.
“Klien kami tidak membunuh suaminya. Berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Muhammadiyah, di Jalan Aroepala Gowa, penyebab kematian suaminya adalah serangan jantung, bukan tindak kekerasan,” tegas Ratna Kahali pada awak media. Minggu (30/03/2025)
Kuasa hukum R itu juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta agar PN Gowa memberikan keputusan yang adil pada kliennya.
Sementara itu, Mulyarman D, SH, yang juga tim kuasa hukum R, menyampaikan bahwa mereka optimis dengan permohonan praperadilan yang diajukan dan berharap keadilan bisa ditegakkan.
Sidang praperadilan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini. Pengadilan dijadwalkan akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak sebelum memberikan putusan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan putusan praperadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas proses hukum yang telah dijalani tersangka R.
Masyarakat pun menantikan hasil sidang yang akan berpengaruh terhadap perkembangan perkara ini.