Pemutusan Sepihak Kontrak Proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi, PT Arkindo Gugat Walikota Makassar

MAKASSAR, TapakNews – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Sabtu (29/03/2025).

Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda (Bumida) 1967.

Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami,” ungkap Thedy. (29/03).

Kami meminta lanjutnya, perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Lalu, tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak, dan kini kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan.

“Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek,” kata Thedy.

Selain itu, Thedy juga mengatakan bahwa proyek tersebut seharusnya berjalan sesuai rencana, tetapi berbagai faktor eksternal, termasuk keterlambatan dalam penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, membuat pengerjaan di lapangan mengalami hambatan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti bahwa pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar,” ucapnya.

“Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp 3,1 miliar, padahal proyek ini masih dalam sengketa. Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” sambung Muhammad Sirul.

Baca Lainnya :  Istri Sah Lapor Suami ke Polisi Gegara Nikah Lagi Tanpa Izin

Hal senada dikatakan Mulyarmand D, SH yang juga tim kuasa hukum PT Arkindo, ia menegaskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.

“Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek,” terangnya.

“Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,” tambah Mulyarmand.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek.

Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.

PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT Arkindo berharap mendapat keadilan atas perkara tersebut.