Ajukan Bipartit, LKBH Makassar Harap PT APS Hapus Program Golden Shakehand

MAKASSAR, TapakNews — Program Golden Shakehand yang digulirkan PT. APS Makassar menuai protes dan keberatan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar untuk minta dihapuskan karena diduga bertentangan dengan UU Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja.

“Pegawai PKWTT terutama cleaning service Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Makassar jangan dong didesak untuk pensiun dini melalui program Golden Shakehand dengan pesangon tidak sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar selaku kuasa hukum SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar) di Pengadilan Negeri Sungguminasa saat menghadiri sidang perdata. Kamis, (05/12/2024).

LKBH Makassar berdasarkan surat Nomor : 03/B/LKBH Makassar/XII/2024 ajukan Bipartit dengan point penting mempertanyakan program Golden Shakehand yang meminta pekerja untuk pensiun dini dengan menerima pesangon.

Saat memasukkan surat Bipartit, Selasa, (03/12/2024) diterima Muhammad Sayuti Rahim, Human Capital PT. Angkasa Pura Support (APS) di kompleks Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Makassar, LKBH Makassar menyodorkan surat Bipartit agar pegawai PKWTT tidak disodorkan pensiun dini, malah seharusnya dinaikkan gaji sesuai UMP Sulsel 2025.

LKBH Makassar berharap PT APS segera menggelar Bipartit sesuai ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan junto UU Cipta Kerja.

“Kami harap PT APS serius menggelar Bipartit ini sesuai UU yang berlaku, jika tidak ditanggapi sampai Senin, kami ajukan upaya Bipartit ke 2,” tutup Muhammad Sirul Haq.

Baca Lainnya :  LKBH Makassar Beri Ultimatum, Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Wilayah Hukum Polsek Manggala Segera Ditahan