Kacab Jasa Raharja Sulsel Hadiri Giat Ngopi Bareng Media Lokal BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja

MAKASSAR, TapakNews – Kepala Jasa Raharja Cabang (Kacab) Sulawesi Selatan (Sulsel) Hendriawanto, menghadiri sekaligus menjadi nara sumber dalam kegiatan Ngopi Bareng Media Lokal Partner BPJS Kesehatan. Bertempat di Roemah Masagena, Kota Makassar. Juma’at, (30/9/22).

Acara ngopi bareng ini, dilakukan dalam rangka memastikan informasi tentang penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan Lalulintas, untuk itu BPJS Kesehatan menginisiasi kegiatan forum media bertajuk “BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja Ngopi Bareng Media Lokal”.

Dengan adanya pertemuan ini yang menghadirkan media lokal dapat menyebarluaskan informasi tentang peran masing-masing dalam penanganan dan penjaminan korban kecelakaan lalulintas sehingga negara hadir dalam memberikan perlindungan jaminan kepada korban kecekalaan lalulintas yang harus mendapatkan perawatan dan pengobatan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel mengatakan bahwa pentingnya membangun sinergi dari semua pihak yang terlibat dalam penanganan korban kecekalaan lalu lintas.

“Sehingga hak-hak masyarakat dapat dirasakan sesuai ketentuan yang berlaku, juga diharapkan agar acara seperti ini dapat dilakukan secara rutin guna melakukan evaluasi kegiatan dalam peningkatan pelayanan ke depan, guna meminimalkan fatalitas korban kecelakaan, serta lebih meningkatkan pelayanan,” ucapnya.

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan dr. Beno Herman, M.A.R.S., AAK. menyambut baik atas peran Jasa Raharja yang telah berlangsung selama ini, serta berharap sinergi ini terus ditingkatkan.

Dalam paparannya dr. Beno mengupas tentang penjaminan kasus kecelakaan lalulintas bagi peserta JKN-KIS. Integrasi penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja membutuhkan komitmen bersama untuk terus mengembangkan sistem dalam rangka mempermudah pelayanan.

(*/TN)

Baca Lainnya :  Jasa Raharja Sulsel Gelar Sosialisasi di Bulukumba,  Penyamaan Terhadap Penatalaksanaan Kasus KLL bagi Peserta JKN-KIS