MAKASSAR, TapakNews — Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Achmad Ilham, SH., MH mengungkap fakta ril dalam gugatan perdata No. 233, kliennya.
Achmad Ilham mengatakan, bahwa kejelasan gugatan kliennya itu tentang subtansi status objek perkara adalah tanah adat C1 bukanlah tanah ex verponding.
“Hal tersebut sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta, bukti formil PBB milik tergugat Hj. Wafiah Sahrir yang menerangkan menggunakan blok 007, yang dimana blok 007 itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1 yang bukanlah tanah yang berasal dari ex Verponding,” terang Achmad Ilham kepada awak Media. Kamis, (06/06/24).
“Sebagaimana yang di dalilkan tergugat Hj. Wafiah Sahrir maupun turut tergugat ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar,” sambungnya.
Lanjut Achmad, dimana blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi yang melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jendral Pajak Sulselbar (Ipeda).
Lebih jauh Kuasa Hukum Ishak Hamzah itu memaparkan, sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988, Drs. Laode Kadir, disebutkan Instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di Kampung Barombong No. 61 adalah tanah adat, bukan tanah ex Verponding.
“Dengan demikian harapan kami, agar hakim yang menangani gugatan perdata klien kami, dengan No. 233, dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti yang tidak bertentangan atau menggugurkan fakta atau kebenaran yang berada pada kejelasan Kantor Direktorat Jendral Pajak Sulselbar (Ipeda),” pungkasnya.
“Sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat, kesemuanya memiliki kecocokan data yang berada pada Kantor Direktorat Jendral Pajak (Ipeda) yang memiliki buku induk tentang status tanah Kampung Barombong No. 61. Olehnya itu hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli waris Ishak Hamzah,” tutupnya. (*)
Editor : IL