Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Kades Bonea Harap PN Selayar Objektif dan Imparsial

KEPULAUAN SELAYAR, TapakNews – Kepala Desa (Kades) Bonea, Alwan Sihadji, SH, tengah menghadapi proses hukum yang berat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui permohonan praperadilan, Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar, ia berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang objektif dan imparsial.

Selain itu, Alwan juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Selayar terhadap Kejari, Inspektorat Kepulauan Selayar, dan Pengadilan Tipikor Makassar / Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Gugatan ini diajukan karena diduga ada tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat atau lembaga audit yang berwenang.

Alwan juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan siap berjuang untuk mendapatkan keadilan, melalui praperadilan yang diajukannya.

“Saya tidak pernah menyalahgunakan dana desa. Semua anggaran digunakan sesuai dengan aturan. Saya berharap keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk saya, tetapi juga bagi semua kepala desa yang bisa mengalami kriminalisasi serupa,” ujar Alwan, Rabu (05/03/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL dari Kantor Advokat Ratna Kahali, SH dan Rekan, juga menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat klien mereka penuh kejanggalan.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan tanpa prosedur yang benar. Berdasarkan aturan hukum, dugaan korupsi dana desa harus diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP. Jika tidak ada LHP yang menyatakan adanya kerugian negara, maka penetapan tersangka itu tidak sah,” jelas Ratna Kahali.

Disisi lain, menanggapi permohonan praperadilan ini, pihak Kejari Kepulauan Selayar menyatakan, bahwa mereka telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Lainnya :  Kejari Selayar Diduga Palsukan dan Gelapkan Dana Desa Bonea, Kuasa Hukum Alwan Layangkan Surat Aduan ke Polres

“Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan, tetapi kami juga siap mempertahankan keputusan kami di pengadilan,” ungkap perwakilan Kejari Kepulauan Selayar.

Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan Kades Bonea Alwan, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar.