Sorot Kinerja Polres Selayar, Kades Bonea: Jangan Terkesan Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas 

KEP SELAYAR, TapakNews — Kepala Desa (Kades) Bonea, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya Ratna Kahali, SH & Partners, mendesak Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Selayar untuk segera memeriksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, terkait dugaan penggelapan dana desa senilai Rp 357.722.613.

Laporan polisi yang telah diajukan lebih dari sebulan lalu oleh kuasa hukum Alwan, belum juga ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak kejaksaan.

Hal ini menuai kekecewaan dari pihak Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menilai lambannya penanganan hukum oleh Polres Selayar.

“Kami heran, sudah lebih dari sebulan laporan polisi kami ajukan, tapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda Kejari Selayar diperiksa. Ini menyangkut dana masyarakat desa, bukan soal sepele,” ungkap Ratna Kahali. Minggu (20/04/2025).

Muhammad Sirul Haq, SH., C.NSP, C.CL, yang juga kuasa hukum Kades Bonea, menegaskan bahwa tindakan hukum harus sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip pembinaan terlebih dahulu.

“Kami telah bersurat resmi ke Inspektorat dan Bupati Selayar untuk melakukan audit serta meminta agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru menetapkan tersangka tanpa dasar audit,” terangnya.

Ia juga mengkritik langkah Kejari Kepulauan Selayar yang masih menahan dana desa padahal telah ada putusan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar.

“Dana tersebut katanya hanya “dititip” di Bank BRI Selayar, untuk itu agar segera disetorkan ke kas Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar,” ucap Muhammad Sirul.

Menurutnya, hal ini menimbulkan keresahan masyarakat Selayar, khusunya warga Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Selayar dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, dalam keterangan persnya, Alwan Sihadji menyebut bahwa dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa telah disita oleh Kejaksaan tanpa dasar audit dari lembaga resmi seperti Inspektorat, BPK, atau BPKP.

Baca Lainnya :  Diduga Bunuh Suami, Tersangka R Didampingi 14 Advokat Koalisi Keadilan Perempuan Gugat Praperadilan Polres Gowa

Alwan menilai penyitaan tersebut cacat prosedur dan merugikan masyarakat Bonea. Kejaksaan harus menggunakan mekanisme yg telah dibuat oleh tiga lembaga institusi melalui nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI.

“Pasal 4: mekanisme koordinasi dan pasal 5: penanganan laporan atau Pengaduan. Kami hanya minta keadilan. Dana itu untuk rakyat kami, kenapa ditahan tanpa dasar audit. Kami minta Kapolres Selayar segera periksa Kejari”, cetus Alwan.

“Jangan hukum itu hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas”, tambahnya.

Masyarakat Desa Bonea kini menanti tindakan nyata dari Kapolres dan Bupati Kepulauan Selayar untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa mereka.