Kejari Pasangkayu Mangkir Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan AFD, Kuasa Hukum: Kami Siap Tempur

PASANGKAYU, TapakNews — Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi Bank Sulselbar di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menuai sorotan tajam, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu tidak hadir dalam agenda persidangan yang telah dijadwalkan, pada Senin, 26 Januari 2026, kemarin.

Ketidakhadiran termohon tersebut, memicu kekecewaan serius dari Kantor Hukum RKR (Ratna Kahali & Rekan) selaku kuasa hukum Afinda Rezki Defiana, (AFD) mantan teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang kini berstatus tersangka.

“Kami sudah siap tempur secara hukum, tetapi justru Kejari Pasangkayu mangkir dari sidang yang sudah dijadwalkan. Ini tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses peradilan,” tegas Edy Maulana Naro, S.H., tim kuasa hukum dari Kantor Hukum RKR. Selasa, (27/01).

Menurut Edy, ketidakhadiran termohon memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak siap diuji secara terbuka di forum pengadilan.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa tuduhan korupsi atas uang nasabah Bank Sulselbar yang dialamatkan kepada kliennya keliru secara konstruksi hukum.

“Jika yang dipersoalkan adalah uang nasabah bank, maka itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan masuk rezim tindak pidana perbankan. Klien kami bukan pejabat, bukan pengambil kebijakan, hanya teller magang tanpa kewenangan apa pun,” cetusnya.

Selain perkara pidana, Bank Sulselbar Pasangkayu juga disorot karena mangkir dalam proses bipartit ketenagakerjaan terkait PHK sepihak terhadap Afinda.

Padahal, kata Edy, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasangkayu telah secara resmi mencatat perselisihan hubungan industrial dan membuka ruang tripartit.

Edy menilai, sikap Bank Sulselbar yang menghindari bipartit sekaligus mendorong proses pidana menunjukkan tidak kooperatif dan minim transparansi, terutama menyangkut status uang nasabah dan klaim kerugian bank.

“Kami berharap Bank Sulselbar hadir dan kooperatif dalam forum tripartit di Disnaker Pasangkayu. Jangan berlindung di balik laporan pidana untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan,” tambah Edy.

Selain itu, Edy juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh seluruh jalur hukum, baik praperadilan pidana, perselisihan hubungan industrial, maupun gugatan perdata, guna memastikan keadilan, kepastian hukum, dan pemulihan nama baik kliennya.

Baca Lainnya :  PHK Sepihak, Bipartit Diabaikan, AFD Teller Magang Sulselbar Pasangkayu Ajukan Tripartit ke Disnaker