DPRD Bulungan Gelar RDP dengan Warga Kampung Baru, Bahas Status Quo PT. KIPI dan PT. BCAP

BULUNGAN, TapakNews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Kampung Baru, Desa Pangkupadi, Tanjung Palas Timur, di gedung DPRD Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltra). Senin, (06/10/2025).

RDP di gelar membahas status Quo dan Relokasi paksa PT. KIPI dan PT. BCAP. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto.

RDP tersebut, turut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kaltra, anggota DPD RI asal Kaltra, Pihak Perusahaan (PT. KIPI dan PT. BCAP), Pemerintah Daerah (Pemda), Pihak BPN, Dinas Pertanian Bulungan, dan 58 orang perwakilan warga Kampung Baru.

Dalam forum terbuka itu, suasana berlangsung hangat dan sarat ketegangan. Koordinator perwakilan warga Kampung Baru, Arman, menyampaikan dengan tegas bahwa masyarakat menolak segala bentuk relokasi paksa dan menuntut agar status Quo diberlakukan atas lahan dan permukiman warga.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak penyingkiran. Sebelum ada kepastian hukum, jangan ada relokasi, intimidasi, atau pemaksaan. Kami meminta DPRD menjamin perlindungan terhadap warga Kampung Baru”, cetus Arman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, menyambut baik sikap warga dan berjanji DPRD Bulungan akan bersikap adil serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi warga dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. DPRD Bulungan akan memanggil ulang semua pihak untuk memperjelas posisi hukum, termasuk status lahan dan kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Kalimantan Utara menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam pelaksanaan proyek besar seperti PT. KIPI dan PT. BCAP.

“Jangan sampai proyek strategis nasional menjadi alat perampasan ruang hidup rakyat. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat lokal, bukan sebaliknya,” ujarnya di hadapan peserta RDP.

Baca Lainnya :  Profesionalisme Polrestabes Makassar Dipertanyakan, Jumadi: Bagaimana Bisa Rekontruksi Tanpa Penetapan Tersangka

Disisi lain, Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan, bagian hukum menyatakan akan mengkaji ulang dasar hukum relokasi yang diusulkan, serta menunggu hasil verifikasi lapangan yang sedang dilakukan bersama BPN dan Dinas Pertanian.

“Kita akan pastikan semua berjalan sesuai prosedur hukum. Pemerintah daerah terbuka untuk mediasi sepanjang tidak merugikan hak masyarakat”, terangnya.

RDP ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat Kampung Baru mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

Isu status quo dan rencana relokasi kini menjadi perhatian publik luas, menandai babak baru perlawanan warga terhadap praktik-praktik yang dinilai melanggar keadilan sosial dan hak atas lingkungan hidup.