BULUNGAN, TapakNews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan warga Kampung Baru, Desa Pangkupadi, Tanjung Palas Timur, di gedung DPRD Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltra). Senin, (06/10/2025).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto. Turut hadir anggota DPRD Provinsi Kaltra, anggota DPD RI asal Kaltra, Pihak Perusahaan (PT. KIPI dan PT. BCAP), Pemerintah Daerah (Pemda), pihak BPN, Dinas Pertanian Bulungan, dan 58 orang perwakilan warga Kampung Baru.
Setelah membahas status Quo dan Relokasi paksa PT. KIPI dan PT. BCAP, suasana RDP di Gedung DPRD Bulungan memanas, ketika perwakilan warga Kampung Baru menyoroti dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. BCAP dan PT KIPI yang dinilai tidak sah atau diduga bodong, karena terbit tanpa dasar peralihan dari tanah warga.
“Kami tidak pernah menandatangani surat pelepasan atau jual beli kepada PT. BCAP maupun PT. KIPI. Sertifikat itu muncul tanpa dasar yang sah. Kami minta BPN membatalkan seluruh Sertifikat HGU dan HGB yang merampas tanah rakyat,” tegas Arman, warga perwakilan Kampung Baru, di hadapan forum RDP.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, menyoroti kejanggalan penerbitan sertifikat tersebut dan mempertanyakan proses administrasi yang dilakukan oleh lembaga pertanahan.
“Kalau memang sertifikat itu terbit di atas tanah yang masih dihuni warga dan belum ada pelepasan resmi, maka keabsahannya harus ditinjau ulang. DPRD akan meminta BPN menjelaskan secara terbuka bagaimana sertifikat ini bisa terbit,” ujar Sugiarto.
Dalam RDP pihak BPN Bulungan mengakui adanya potensi tumpang tindih data dan menyatakan siap melakukan penelitian ulang terhadap dasar penerbitan Sertifikat HGU dan HGB yang dipersoalkan.
“Kami akan melakukan klarifikasi terhadap semua data fisik dan yuridis di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi, BPN tidak menutup kemungkinan untuk membatalkan sertifikat yang bermasalah,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemda Bulungan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengawal hasil RDP ini dan memastikan agar seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat yang masih berada di atas lahan yang disengketakan.
“Tidak boleh ada tindakan relokasi atau tekanan terhadap warga sebelum ada keputusan hukum yang pasti,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPD RI asal Kalimantan Utara menegaskan bahwa proyek industri besar seperti PT. KIPI dan PT. BCAP harus tunduk pada prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan korporasi. Kalau sertifikatnya cacat hukum, harus dibatalkan. Jangan sampai proyek strategis nasional justru melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat,” ucapnya.
RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan rekomendasi sementara DPRD Bulungan agar BPN menghentikan sementara seluruh proses administrasi pertanahan di area sengketa serta memberlakukan status quo sampai hasil verifikasi resmi diumumkan.
Isu dugaan Sertifikat HGU dan HGB bodong ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kalimantan Utara yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat lokal.
Warga Kampung Baru berkomitmen akan terus memperjuangkan hak atas tanah mereka melalui jalur hukum dan advokasi publik.
































