Gelar Unras, Aliansi Pemerhati Fasum Desak Pemkot Makassar Bongkar Bagian Apartemen Vida View Diduga Langgar Pemanfaatan Fasum

MAKASSAR, TapakNews — Aliansi pemerhati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Kota Makassar, menggelar aksi unjuk rasa (unras) depan Apartemen Vida View, di kawasan Jl. Topaz Raya, Makassar. Kamis (26/02/26).

Hal tersebut sebagai bentuk peringatan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan fasum oleh bangunan Apartemen Vida View.

Menurutnya, aksi ini merupakan eskalasi dari somasi resmi yang telah dilayangkan terlebih dahulu kepada pihak manajemen apartemen, namun tidak mendapat respon.

Aliansi pemerhati fasum dan fasos menegaskan, bahwa persoalan ini bukan semata-mata isu administratif, melainkan menyangkut dugaan penguasaan ruang publik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas dan mencederai prinsip penataan ruang kota.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan dokumentasi yang telah dihimpun Aliansi tersebut, diduga terdapat bagian bangunan permanen yang berdiri di atas lahan fasum, termasuk area pintu masuk lobi brensville di sisi selatan beserta fasilitas drop out/in yang diduga menggunakan badan jalan dan lahan yang seharusnya menjadi ruang publik.

“Apabila dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap fungsi ruang kota dan hak kolektif masyarakat,” ungkapnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua aliansi pemerhati fasum dan fasos Makassar, Maulana, secara tegas menuntut Pemkot Makassar untuk bertindak adil dan tanpa pandang bulu dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan permanen yang terbukti melanggar.

“Pemkot Makassar harus konsisten, sebagaimana penertiban yang selama ini dilakukan terhadap bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Prinsip equality before the law mengharuskan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap pemilik modal atau pengelola bangunan skala besar,” ujar Maulana.

Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan, site plan, serta kesesuaian tata ruang bangunan tersebut.

Baca Lainnya :  Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Anggota DPRD Dilapor ke Polda Sulsel

“Jika ditemukan adanya penyimpangan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 9 tahun 2011 tentang bangunan gedung, Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, serta Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, maka penindakan administratif hingga pembongkaran wajib dilaksanakan sebagai bentuk supremasi hukum,” tegasnya.

Maulana, dalam orasinya juga menyatakan, bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran fasum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta pengawasan oleh aparat penegak hukum.

“Jika pemerintah tegas terhadap pelanggaran kecil, maka terhadap dugaan pelanggaran bangunan permanen juga harus ditegakkan dengan standar yang sama. Fasum bukan milik korporasi. Fasum adalah hak masyarakat, tidak boleh ada kompromi terhadap ruang publik,” cetusnya.

Selain itu, Maulana juga menegaskan bahwa gerakan ini bersifat damai, konstitusional, dan bertanggung jawab. Namun demikian, pengawalan terhadap persoalan ini akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan pemulihan fungsi fasum sesuai peruntukannya.

“Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif adalah fondasi utama wibawa pemerintahan, kota yang tertib hanya dapat terwujud apabila setiap pembangunan tunduk pada hukum, bukan pada kekuatan modal,” tutup Maulana.

Mengakhiri aksinya, aliansi pemerhati juga memberikan tenggang waktu kepada Pemkot Makassar untuk melakukan langkah konkret dan transparan.

Apabila dalam waktu tersebut, katanya, tidak terdapat tindakan nyata atas dugaan tersebut, maka mereka akan meningkatkan eskalasi perjuangan melalui aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar serta menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait.