GOWA, TapakNews – Seorang warga Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Koya Binti Manrau, mengalami kendala dalam pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Meskipun diketahui Koya Binti Manrau memiliki dokumen administrasi yang lengkap, namun pihak kelurahan dan kecamatan enggan menandatangani dokumen tersebut tanpa alasan yang jelas.
Terkait hal tersebut Kuasa hukum Koya Binti Manrau, Hadi Soetrisno, SH, mengungkapkan kliennya memiliki bukti yang sah untuk mengajukan sporadik.
Hal itu kata Hadi, berdasarkan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) dan Buku F Tahun 1991, tanah seluas 6.600 m² dengan Persil 7DII atas nama Koya Binti Manrau yang telah terdaftar secara resmi dicatatan kelurahan dan kecamatan. Selain itu, kliennya rutin membayar pajak atas tanah tersebut.
“Kami telah melakukan pengecekan ke kelurahan dan kecamatan, dan semua data menunjukkan bahwa lahan itu sah terdaftar dalam DHKP serta Buku F. Maka, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak memberikan pelayanan administratif dalam penerbitan sporadik,” ujar Hadi, Rabu (19 /03/2025).
Menurut Hadi, salah satu alasan yang muncul adalah adanya klaim bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain. Namun, berdasarkan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ditemukan data sertifikat atas lahan tersebut.
“Kami sudah cek di BPN, dan hasilnya menunjukkan bahwa tanah ini belum dipetakan dan belum memiliki sertifikat. Jika memang ada yang mengklaim memiliki sertifikat, seharusnya bisa dibuktikan dengan data resmi BPN,” tegas Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menekankan bahwa pemerintah kelurahan dan kecamatan seharusnya memberikan pelayanan administrasi secara transparan dan tidak menghambat hak warga.
“Selama persyaratan administratif lengkap dan sesuai dengan data resmi, tidak ada alasan untuk menolak pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus bekerja secara profesional dan transparan dalam memberikan hak administratif kepada warga,” katanya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Lurah Romang Lompoa dan Camat Bontomarannu hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait alasan penolakan penandatanganan sporadik tersebut.
Kuasa hukum Koya Binti Manrau berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan agar hak administrasi kliennya tidak terhambat.