MAKASSAR, TapakNews — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia terus mendalami dugaan korupsi anggaran pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Tabo-Tabo Kabupaten Pangkep Tahun 2022/2023. Proyek tersebut milik Satker SNVT PJPA Pompengan-Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Rabu (11/10/23).
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Citra Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 75.000.000.000,- itu diduga merugikan keuangan negara setelah LSM PERAK melakukan investigasi dan pemantauan ke lokasi proyek yang terletak di Kecamatan Labbakang, Bungoro, Ma’rang dan Pangkajene Kabupaten Pangkep tersebut.
“Sementara didalami kajiannya yang diduga terjadi Mark up, pengurangan volume termasuk tidak menggunakan lantai kerja pada proyek tersebut,” kata Burhan.
Menurut Burhan, tim LSM PERAK segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait hasil kajian dan monitoring lembaganya.
Selain proyek irigasi di Kabupaten Pangkep tersebut, pihaknya juga sementara melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk melaporkan proyek Irigasi Baliase di Kabupaten Luwu Utara.
Pihaknya menduga proyek yang telah dikerjakan, mutu bangunan tidak terpenuhi sehingga ada dugaan tidak sesuai spesifikasi dan standarisasi termasuk juga tidak menggunakan lantai kerja.
“Kami sudah minta klarifikasi ke PPK nya dia sudah mengakui memang pekerjaan awalnya seperti itu sesuai dokumentasi yang kami perlihatkan namun PPK yang disapa Karaeng Raja tersebut tetap berkilah kalau pekerjaannya menggunakan lantai kerja,” jelas Burhan.
Sedangkan, menurut Burhan pihaknya belum menerima klarifikasi dari PPK Proyek Irigasi Tabo-Tabo Kabupaten Pangkep. Burhan menegaskan, Senin depan sudah memasukkan laporannya ke APH.
“Kami menduga kedua proyek ini telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara puluhan hingga ratusan Milyar,” tegasnya.
Pihaknya berjanji akan terus mengawal kedua proyek ini sampai mendapatkan kejelasan hukum bagi oknum-oknum yang diduga mengambil keuntungan dan merugikan keuangan negara.
(*)