Jasa Raharja Sulsel Sosialisasi Penerapan UU 22 Tahun 2009

MAKASSAR, TapakNews – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Jasa Raharja membagi-bagikan flyer yang berisikan tentang informasi mengenai penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Dalam flyer tersebut juga terdapat informasi alamat seluruh samsat di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel  Hendriawanto, mengatakan, Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat.

‘’Khususnya menghimpun dana dari masyarakat untuk dikembalikan dalam bentuk pencegahan kecelakaan dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,’’ kata Hendri, di Makassar,  Senin (31/10/22).

Selain sosialisasi, Jasa Raharja juga menggelar pemeriksaan kesehatan dan pengobatan secara gratis di Reach Area Masjid Takalalla, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Hendri berharap, masyarakat akan lebih taat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta lebih peduli akan kesehatan dan keselamatan saat berkendara untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian serta kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat. Penting bagi para pengendara untuk memeriksa kesehatannya sebelum melanjutkan perjalanan, agar tubuh prima dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,’’ tutupnya.

*******
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN
Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan        Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar            Telepon : 0411 – 872988
Website : www.jasaraharja.co.id

Baca Lainnya :  Sinergi Jasa Raharja Sulsel dan RS Hikmah Citra Medika Sengkang dalam Implementasi JR-Care