Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Instansi, Guna Tingkatkan Kepatuhan Administrasi Pemilik Kendaraan Bermotor

LUWU UTARA, TapakNews — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan adminstrasi pada pemilik kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP, Polres Luwu Utara, Bapenda Samsat Luwu Utara, dan PT Jasa Raharja menandatangani pernyataan komitmen bersama. Jumat, (28/10/22).

Komitmen tersebut terdiri dari dua poin, yakni kendaraan yang kena tilang di wilayah Luwu Utara diharuskan melunasi kewajiban pajaknya sebelum kendaraan atau STNK kendaraan itu dikembalikan pada pemilknya.

Kemudian poin yang kedua, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Luwu Utara diharuskan melunasi kewajiban pajaknya sebelum kendaraan atau STNKnya dikembalikan pada pemiliknya.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Luwu Utara Iptu Abang Lamudding, SH, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara Enny Abadi Joko, SE., M.Si, dan Moch. Faisal Kafrawi, SH., MH., CRA dari PT. Jasa Raharja.

Penandatanganan komitmen ini dilangsungkan di ruang rapat samsat Luwu Utara dan turut dihadiri oleh Kanit Regident Samsat Luwu Utara Ipda  Haryadi.

Terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Hendriawanto, SE berharap bahwa inisiatif ini akan meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor.

“Dan meningkatkan penerimaan yang nantinya akan digunakan untuk menangani para korban lakalantas,” katanya.

*******

HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN
Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar
Telepon : 0411 – 872988
Website : www.jasaraharja.co.id

Baca Lainnya :  Jasa Raharja Sulsel Sosialisasikan Peran dan Fungsi Jasa Raharja Kepada Peserta Magang