JENEPONTO, TapakNews — Yali dkk ajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto dalam penetapan tersangka terhadap dirinya dkk, atas dugaan tindak pidana kekerasan (penganiayaan) yang terjadi di wilayah Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materil.
Para pemohon juga menilai aparat penegak hukum keliru dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dan telah mengabaikan fakta peristiwa yang sebenarnya, termasuk posisi pihak yang justru merupakan korban.
Salah satu pemohon, Yali, menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk ketidakadilan.
“Saya tidak pernah melakukan pemukulan. Justru saya berada di lokasi untuk menyelesaikan masalah secara damai. Tapi malah saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yali. Kamis, (22/01/26).
Menurut Yali, peristiwa yang dipersoalkan terjadi di lokasi perdamaian, tepatnya di rumah kepala lingkungan. Namun situasi berubah ricuh karena pelapor justru membuat keributan baru, yang kemudian secara sepihak dikonstruksikan sebagai tindak pidana oleh penyidik.
Kuasa hukum Yali dari LKBH Makassar, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh sebagai upaya koreksi terhadap tindakan aparat yang dinilai keliru dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka wajib didasarkan minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan yang objektif. Dalam perkara ini kami melihat adanya kesalahan penerapan hukum dan kekeliruan dalam menilai fakta,” tegas Aswandi.
Sementara itu, Ayu Khusnul, SH, yang juga tim kuasa hukum Yali, menambahkan bahwa dalam perkara ini terdapat anak yang ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), namun proses penanganannya tidak mengedepankan perlindungan anak dan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penahanan dan penetapan status hukum terhadap anak seharusnya menjadi upaya terakhir. Fakta di lapangan menunjukkan prinsip tersebut justru diabaikan,” ujar Ayu.
Melalui praperadilan ini, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Jeneponto menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak dan martabat para pemohon.
Pihak LKBH Makassar juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan ikhtiar untuk menegakkan hukum yang adil, objektif, dan berkeadaban, sekaligus menjadi pengingat agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya.
































