MAKASSAR, TapakNews — Eksistensi Kejaksaan dalam membongkar kasus korupsi hingga saat ini terus diapresiasi sebagai lembaga institusi yang memiliki konstribusi besar dalam hal pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Hal tersebut juga diapresiasi oleh Ketua DPW LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) A. Salam Masrah. Namun, Ketua LSM BAN Sulsel itu sangat menyayangkan adanya upaya pelemahan terhadap kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum, dengan munculnya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Sebab di tengah-tengah gencarnya Kejaksaan dalam hal penyidikan kasus korupsi, muncul sebuah berita yang membuat heboh dan kemudian mengundang riak dan gejolak dari masyarakat terkait hadirnya RKUHAP dengan menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik,” ungkap A Masrah, Minggu, (16/03/2025).
Menurutnya, ada yang aneh dengan munculnya RKUHAP ini, bahkan ada dugaan kekuatan pendanaan besar yang masuk kedalam Komisi III DPR RI, untuk mendanai agar kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dilumpuhkan.
“Terkait RKUHAP, agar kiranya pihak eksekutif dalam hal ini presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas agar tetap mempertahankan eksistensi kejaksaan dalam hal pelaksanaan tugas penyidikan sebagai penegak hukum,” ucapnya.
A Salam Masrah juga menghimbau kepada seluruh Pengurus DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota, di Sulsel agar bersatu menyuarakan hal ini. RKUHAP jaksa dikembalikan sebagai penyidik dan diperkuat perannya.
Sebagai Ketua DPW BAN Sulsel, ia kembali mempertegas terkait penyampaian dan komentar Ketua Umum BAN, Yunan Buwana, bahwa untuk saat ini institusi Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi, tentunya banyak pihak yang merasa tidak nyaman dan terusik.
Yunan juga mengungkapkan, bahwa dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, ketentuan-ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.
Dalam RKUHAP, kewenangan kepolisian malah diperluas disaat masyarakat sudah nyaris tidak percaya dengan institusi ini. Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya memberantas korupsi.
“RKUHAP ini diduga disusupi para koruptor yang merasa terganggu dan tidak nyaman ada upaya Fight Back Kejaksaan lewat DPR RI, untuk melumpuhkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik Korupsi, ini sangat berbahaya,’’ tegas Yunan
Dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP, memberikan Polri tetap teratas sebagai penyidik.
“DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang dipimpin oleh Habiburokhman sudah buta mata hati dengan fenomena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin banyak terungkap oleh Kejaksaan namun wewenangnya di kebiri,” tutup Yunan.