LKBH Makassar Minta PT APS Bandara Sultan Hasanuddin Naikkan Gaji Cleaning Service Sesuai UMP 2025

MAKASSAR, TapakNews — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)  Makassar berdasarkan surat Nomor : 03/B/LKBH Makassar/XII/2024, meminta kenaikan gaji karyawan cleaning service Bandara Sultan Hasanuddin Makassar naik jadi Rp. 3,6 juta sesuai UMP Sulsel yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Upah minimum nasional naik sebesar 6,5 persen mulai 2025. Demikian diumumkan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menurut Prabowo, kenaikan upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

Prabowo menyampaikan, besaran upah minimum 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen. Melalui rilis resmi kepresidenan RI.

“Sudah ada acuan dari presiden Prabowo Subianto, dan ini kewajiban perusahaan PT APS dan jika tidak dijalankan akan dikenakan sanksi,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH direktur LKBH Makassar, juga selaku kuasa hukum SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar), Rabu, (04/12/2024).

Saat diterima Muhammad Sayuti Rahim, Human Capital PT Angkasa Pura Support di kompleks Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Makassar, LKBH Makassar menyodorkan surat meminta kenaikan gaji anggota SPCS SHIAM sebanyak 149 orang.

“Kami juga meminta agar Serikat Pekerja Cleaning Service Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Makassar, agar diakui perusahaan agar kebijakan menyangkut pekerja juga melibatkan serikat pekerja,” tambah Muhammad Sirul Haq, didampingi ketua SPCS SHIAM dan anggota.

LKBH Makassar bersurat berdasarkan perihal : PERMOHONAN BIPARTIT PEGAWAI BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN DIBAWAH NAUNGAN PT APS, dengan lampiran :  Daftar Pekerja Landside, cleaning service Dan Surat Kuasa.

Diakhir kunjungan, LKBH Makassar berharap semua perusahaan patuh atas putusan kenaikan UMP 2025 di Sulsel sesuai arahan bapak presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Lainnya :  Dengan Senang Hati, PERAK Persilahkan Ketua LMP Gugat Balik