LSM Mandat Soroti Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan: Mulai UMR Karyawan, Limbah dan SIPA

MAKASSAR, TapakNews — Isu Upah Minimum Regional (UMR) kembali memanas seiring munculnya laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari institusi pendidikan, individu publik, hingga rantai restoran populer.

Belakangan, nama Mie Gacoan, menjadi sorotan utama LSM Mandat, terkait dugaan pembayaran gaji di bawah standar minimum yg ditetapkan pemerintah.

Salah satu kasus yang paling mendapat perhatian publik adalah dugaan pelanggaran pembayaran UMR yang dilakukan oleh jaringan restoran cepat saji yang tengah naik daun, Mie Gacoan.

Laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa karyawan, terutama yang berstatus kontrak atau paruh waktu, menerima upah yang jauh di bawah standar UMR yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Di lain sisi terdapat juga dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah, yang dimana Mie Gacoan dalam pengelolaan limbahnya terutama limbah cair bekas minyak, dan lain-lain.

Dari pantauan di lapangan oleh LSM Mandat, ditemukan bahwa Mie Gacoan hanya memiliki bak kontrol dan sama sekali tidak memiliki Instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga air yang dibuang ke saluran tidak terjamin kebersihannya, hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Selain itu, Mie gacoan yang beroperasi di Kota Makassar diduga keras tidak memiliki Surat Izin pengusahaan Air Tanah (SIPA), pemanfaatan air tanah. Sementara Mie Gacoan dalam operasionalnya diduga menggunakan air sumur bor, sehingga diperlukan penindakan lebih lanjut.

“Kepatuhan terhadap UMR, pengelolaan limbah dan Izin SIPA adalah wajib, bukan pilihan. Kami menerima laporan serius dari beberapa cabang Mie Gacoan di Kota Makassar, dan investigasi akan dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Sair Djamaluddin Kordinator Lapangan LSM Mandat. Selasa, (07/10/2025).

Jika terbukti melanggar, lanjutnya,  administratif dan hukum harus diterapkan demi melindungi hak-hak pekerja.

Baca Lainnya :  Dana Desa Rp.357Jt Disita Kejari Selayar, Kuasa Hukum Kades Bonea Desak Bupati Selayar Turun Tangan

Menurutnya, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di berbagai wilayah telah menginstruksikan pemeriksaan mendalam terhadap laporan ini.

Pelanggaran UMR merupakan tindak pidana ketenagakerjaan yang dapat berujung pada denda hingga sanksi pidana bagi perusahaan atau individu yang bertanggung jawab.

“Diharapkan, dengan adanya sorotan publik ini, perusahaan dan pihak terkait dapat segera melakukan audit internal dan menyesuaikan struktur penggajian mereka agar sepenuhnya patuh terhadap ketentuan Upah Minimum Regional yang berlaku,” katanya.