PASANGKAYU, TapakNews — Seorang teller magang (AFD) di Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, resmi mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pasangkayu, setelah dua kali upaya bipartit tidak mendapat tanggapan dari pihak Bank Sulselbar Pasangkayu.
Permohonan pencatatan sengketa hubungan industrial tersebut telah diterima oleh Mediator Disnaker Pasangkayu, Risul Accul, M.HI, dan kini memasuki tahapan mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
AFD menyatakan dirinya dipecat secara sepihak tanpa pesangon dan dituduh melakukan perbuatan korupsi, padahal statusnya hanyalah teller magang tanpa kewenangan kebijakan maupun diskresi keuangan.
“Saya hanya teller magang, tidak punya kewenangan apa pun. Saya dipecat tanpa pesangon dan kemudian dituduh melakukan korupsi. Ini sangat merugikan nama baik dan masa depan saya,” ujar AFD. Selasa, (20/01/26).
AFD berharap melalui proses tripartit di Disnaker Pasangkayu, hak-haknya sebagai pekerja dapat dipulihkan dan nama baiknya direhabilitasi, sekaligus menjadi pembelajaran agar perusahaan perbankan tidak sewenang-wenang terhadap pekerja magang.
Sementara itu, kuasa hukum AFD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali, SH & Rekan yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, menilai sikap Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu teledor dan masa bodoh terhadap hak-hak pekerja.
Ratna Kahali juga menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah terbukti melakukan penggelapan maupun korupsi, dan pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Klien kami adalah peserta program magang. Tidak ada kewenangan jabatan, tidak ada diskresi keuangan. Namun di PHK tanpa pesangon dan dibiarkan tanpa kejelasan. Karena bipartit diabaikan, kami tempuh jalur tripartit melalui Disnaker,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Edy Maulana Naro, SH. yang juga kuasa hukum AFD, mendesak transparansi keuangan dan pertanggungjawaban manajemen Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.
“Bank tidak bisa serta-merta melempar tuduhan pidana untuk menutupi kewajiban ketenagakerjaan. Kami mendesak transparansi keuangan dan pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pesangon,” ujar Edy.
Menurutnya, langkah tripartit ini ditempuh sebagai jalur hukum yang sah dan konstitusional setelah perusahaan mengabaikan penyelesaian bipartit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
































