Sikapi Perintah Kapolri, Polda Sulsel Tindak Tegas Oknum yang Melakukan Pungli

MAKASSAR, TapakNews — Menindak Lanjuti Perintah Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya Pungutan Liar  (Pungli), Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung menyikapi perintah tersebut dengan menegaskan ke suluruh jajaran Polda Sulsel.

Agar setiap pelayanan publik diharapkan tidak melakukan Pungli kepada masyarakat.
Pelayanan Publik seperti pembuatan SIM baru dan Perpanjangan SIM, Pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya, diharapkan Polda Sulsel dan Jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, S.H. S.I.K., M.H mengatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli di Samsat, SKCK dan Pelayanan Masyarakat lainnya  Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungli pun telah dilakukan.

“Penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan Publik diminta untuk tidak membayar diluar ketentuan yang ada,”  ucap komang, Kamis, ( 27/10/2022).

Lebih lanjut Komang mengatakan dari pimpinan Polda Sulsel pun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar.

Kalau pun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas, dan silahkan menghubungi Nomor kontak Dumas Itwasda :0895-3367-15001, Email dumasanwasitwasda03@gmail.com dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email yanduanpoldasulsel@gmai.com dan IG resmi: humas_polda_sulsel (Nino)

Baca Lainnya :  Kacab Jasa Raharja Sulsel Hadiri Giat Ngopi Bareng Media Lokal BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja