GOWA.TapakNews — Tanah seluas 0.66 Ha/ 6.600 meter persegi dengan nomor Kohir : 806 C1, Persil : No. 7. DII atas nama Kodja binti Manrau alias Daeng Koya yang terletak di Kelurahan Romang Lompoa (danau mawang), Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, diklaim yang mengaku adaleh ahli waris dari pihak Daeng Neko, dengan objek yang sama.
Melalui proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Camat Bontomarannu Muhammad Syafaat Surya Atmaja AP., pada Jumat, (17/03/23), Kedua belah pihak tidak menemukan titik kesepakatan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, yang dihimpun media ini, Daeng Koya, pemilik objek dengan Nomor Kohir : 806 C1 dan Persil Nomor : 7, DII terdaftar dalam buku F administrasi, di Kelurahan Borongloe Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Namun di klaim oleh pihak Neko dengan Nomor Kohir : 160 C1 dan Nomor Persil. 7 DII yang secara administratif tidak terdaftar dalam data buku F di Kelurahan Borong Loe Kecamatan Bontomarannu.
Sekedar diketahui, bahwa Kelurahan Romang Lompoa, dahulunya berada dalam wilayah administasi Kelurahan Borong Loe sebelum dimekarkannya menjadi Romang Lompoa
Sementara itu, menurut keterangan Lurah Romang Lompoa Muhammad Arif, SH menyatakan, bahwa dasar dirinya membuat surat keterangan Kepemilikan Tanah (objek sengketa) atas nama Daraba (pihak Neko), hanya mengacu pada data yang di terima dari Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, tanpa ada proses peninjauan secara langsung ke lokasi yang di klaim oleh pihak Neko.
Menurutnya, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan nomor : 593/203/SKPT/RLP/XI/2023 atas nama Daraba berdasarkan surat ahli waris.
Dengan dasar demikian, beberapa kejanggalan data pun langsung mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum Daeng Koya. Pasalnya, dalam data ahli waris yang dijadikan dasar kepemilikan, terdapat beberapa nama Daraba, ada Daraba 1 dan ada Daraba 2.
Saat dikonfirmasi, Lurah Romang Lompoa Muhammad Arif, SH membenarkan bahwa nama Daraba memang lebih dari 1 orang alias kembar
“Jadi saya juga baru tau kalau Daraba ini ternyata orangnya kembar,” ungkapnya.
Terpisah, tim kuasa hukum Daeng Koya dari LBH Yayasan Bantuan Hukum Indonesia Mitra Mandiri, Hadi Sutrisno, SH, dan rekan mengatakan, bahwa profesionalisme kinerja Lurah Romang Lompoa ini perlu dipertanyakan.
“Kami selaku tim kuasa hukum menganggap, bahwa administrasi yang diterbitkan oleh Kelurahan Romang Lompoa yang menjadi pegangan pihak Neko ini cacat,” ujar Hadi, Sabtu (18/03/23).
“Sebagai pejabat publik, seharusnya berhati-hati melakukan pelayanan. Kami selaku kuasa hukum daeng Koya menemukan adanya kejanggalan data yang dijadikan dasar oleh pak Lurah,” tambahnya.
Pertama, kata Hadi, karena Lurah Romang Lompoa telah berani membuat pernyataan dalam surat Keterangan Kepemilikan dan Penguasaan terhadap lahan yang sama sekali dirinya tidak tahu-menahu persis terkait objek tersebut.
“Kedua, legalitas ahli waris yang perlu dipertanyakan, beberapa nama dalam surat tersebut dianggap data siluman, sehingga kami selaku kuasa hukum menduga, adanya indikasi konspirasi untuk memanipulasi data, bahwa secara administrasi, Surat Kepemilikan dan Penguasaan atas objek yang dimaksud, cacat,” tutup Hadi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mengawal dan penelusuran pengembangan sengketa tersebut.