Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, LKBH Makassar Desak Polres Jeneponto Segera Periksa Terlapor Kayati

JENEPONTO, TapakNews — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Polres Jeneponto untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Kaya alias Kayati yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Hal tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025. Sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor (YS).

Desakan LKBH Makassar disampaikan melalui permohonan pemeriksaan resmi yang diajukan ke Polres Jeneponto selaku tim kuasa hukum korban (YS).

Menurutnya, hingga saat ini seorang anak (YS) justru berulang kali dipanggil dalam kapasitas hukum berbeda. Mulai dari anak korban hingga anak berkonflik dengan hukum, sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan (penganiayaan) belum diperiksa secara proporsional.

Kuasa hukum korban (YS) dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayah, S.HI, juga menegaskan bahwa permohonan pemeriksaan terhadap Kaya alias Kayati bukan tanpa dasar. Selain dugaan pemukulan dan perkataan kasar terhadap anak, pihaknya juga menemukan indikasi upaya pemerasan dengan nilai mencapai Rp.50 juta terhadap keluarga korban.

“Kami mendesak penyidik untuk profesional dan objektif. Korban adalah anak yang seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Oknum yang diduga melakukan kekerasan wajib diperiksa secara hukum agar perkara ini terang benderang,” tegas Ayu. Senin, (26/01/26). 

Selain itu, kuasa hukum YS menyatakan, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya memastikan penegakan hukum yang adil, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan aparat mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami dari LKBH Makassar akan terus mengawal perkara ini, termasuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila penanganan perkara tetap dinilai menyimpang dari prinsip hukum dan keadilan,” tutupnya.

Sementara itu, Ayah korban menyampaikan keberatannya atas penanganan perkara yang dinilainya tidak adil dan cenderung membebani anaknya sebagai korban.

Baca Lainnya :  LKBH Makassar Buka Posko Pengaduan Online, Korban Keracunan MBG

“Anak saya ini korban, tapi justru berulang kali dipanggil dan diposisikan seolah-olah pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar yang benar-benar melakukan pemukulan itu diperiksa,” ujarnya.