Istri Sah Lapor Suami ke Polisi Gegara Nikah Lagi Tanpa Izin

MAKASSAR, TapakNews — Terkait adanya dugaan tindak pidana perzinahan atau menikah tanpa izin dari istri sah, Lk. Zakariah H. Qalbi dilaporkan ke Polda Sulsel oleh istri sahnya Hj. Nurhayah.

Hal tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/866/VIII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 22 Agustus 2022. Kemudian dilimpahkan ke Polres Gowa, Unit PPA.

Dalam keterangannya, Hj. Nurhayah yang didampingi Penasihat Hukumnya, Hadi Soetrisno, SH, mengatakan, awal dirinya mengetahui dan meyakini bahwa suamianya (Zakariah) telah menikah siri dengan seorang janda inisial (KR) di Dusun Sileo 1 Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, adanya informasi dari teman dan kakak suaminnya sendiri.

“Itu hari ada telpon dari temannya, dia bilang kakak sudah tau kalau Zakariah mau pengantin, terus saya bilang, ya memang saya dengar-dengar bahwa dia (Zakariah) sudah melamar, uang panaiknya itu Rp. 35 Juta, 1 Quintal beras, 1 set emas,” terang Hj. Nurhayah, pada awak media pada jumpa pers, Senin, (5/09/22).

Menurut Hj. Nurhayah yang membuat dirinya keberatan dan sangat marah, sehingga melaporkan suaminya ke polisi, lantaran dirinya tidak diakui oleh Zakaria sebagai istrinya yang sah yang telah memiliki akta nikah dari KUA setempat, dan telah membuat pernyataan secara tertulis atas sunrang (mahar) berupa sepetak tanah dari pernikahannya. Dan melontarkan statement bahwa pernikannya/maharnya hanyalah sebuah formalitas.

“Apa itu formalitas, itu formalitas kalau sapi kau nikahi, saya ini kan manusia. Ada bukti disurat nikah kita, ada itu sunrang tanah 100 meter persegi yang sudah kau tandatangani,” ucap Hj. Nurhayah, mengutip pembicaraannya dengan suaminya.

Lebih lanjut Hj. Nurhayah mengatakan, untuk memperkuat keyakinannya bahwa suaminya (Zakariah) telah melakukan pernikahan siri dengan (KR), dirinya meminta bantuan orang-orang kepercayaannya (termasuk teman suaminya sendiri) untuk menyebar di Dusun Sileo 1, Desa Paraikatte.

Baca Lainnya :  Jasa Raharja Sulsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Terminal Jeneponto

“Dua bulan saya selidiki baru saya tahu rumahnya ini perempuan (KR). Saya selidiki, saya pasang mata-mata sekian banyak untuk membuntuti si Zakaria ini, akhirnya temannya share lokasi perempuan itu,” ucap Nurhayah.

Nurhayah menambahkan, setelah jelas lokasi (KR), ia datang kelokasi tersebut, dan menemui Kepala Dusun Sileo 1 Desa Paraikatte untuk memastikan bahwa benar suaminya telah melakukan pernikahan dengan KR, diwilayahnya.

“Saya datang ke rumahnya pak dusun, pak dusun inilah yang mengantar saya kerumahnya istrinya (KR), tetapi pak dusun bilang, kita tidak mengamukji toh, jadi saya bilang tidak ji pak, saya waras kok, masa saya mau mengamuk, bukan level saya itu. Cuma saya mau memastikan, dia (Zakariah) sudah menikah atau belum,” cetus Hj Nurhayah, meniru percakapnnya dengan pak Dusun.

Sementara Penasihat Hukum (PH) Hj. Nurhayah, Hadi Soetrisno, SH, menyatakan bahwa dirinya telah mendampingi kliennya melaporkan perkara tersebut ke Polres Gowa, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulsel, kemudian dilimpahkan ke Polres Gowa unit PPA.

“Jdi kemarin kami sudah komunikasikan dengan penyidik, hari minggu (4/9), habis ashar kami dampingi ibu hajjah untuk memberikan keterangan di Polres Gowa Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Nah, dari keterangan itu ada 15 poin yang dipertanyakan ibu hajjah, tetapi intinya adalah bahwa Zakariah bin H. Qalbi ini sudah menikah, itu dibuktikan dengan adanya keterangan dari keluarga Zakaria dan keluarga istri siri Zakariah,” paparnya.

Hadi menambahkan, bahwa perkara tersebut telah dilakukan upaya mediasi ditingkat pemerinttah Desa Paraikatte Dusun Sileo 1, untuk membenarkan bahwa benar telah terjadi pernikahan sirii, antara suami Hj. Nurhayah (Zakariah) dengan KR.

“Dimana Ibu Hj Nurhayah ini diantar langsung oleh Dusun Sileo 1 untuk bertandang kerumahnya si (KR) yang telah menikah dengan suaminya ibu Hj. Nurhayah ini. Dan dalam keterangan itu, ada ibunya, ada anaknya, ada saudaranya, itu membenarkan adanya perkawinan antara Zakariah bin H. Qalbi dengan Kartini Dg. Te’ne, itu intinya,” tambah Hadi.

Baca Lainnya :  Empat Organisasi Profesi Jurnalis Bukber dengan Puluhan Anak Panti 

Karena pernikahannya ini diianggap tidak sah secara hukum negara, kata Hadi, maka Hj. Nurhayah melaporkan dengan disangkakan pasal 279 KUHPidana, ayat 1 dan 2.

“Pernikahan tanpa izin istri sah itu diancam dengan pidana 5 tahun. Tetapi kalaupun dia tetap melaksanakan itu karena terhalang oleh perkawinan resmi dan secara diam-diam tanpa memberitahukan istinya dan tidak mendapatkan izin, itu berlaku ayat 2, dan ancaman pidananya 7 tahun, dan ini bisa langsung dilakukan penahanan karena ancaman diatas 5 tahun,” terang Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, setelah Nurhayah di BAP atau diambil keterangannya, pihak Polres Gowa (penyidik) secepatnya akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait untuk diminta keterangannya sebagai saksi-saksi atas dugaan perzinahan atau perkawinan tidak sah tersebut secara hukum.

“Jadi Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada oknum-oknum yang terlibat untuk memberikan keterangan sebagai saksi, mulai mungkin dari Pak Dusunnya,” lanjutnya.

“Pak Dusunnya akan memfasilitasikan karena pernikahannya tidak dilaksanakan oleh Imam Desa Paraikatte itu, tetapi imam yang diambil dari luar, masuk ke wilayah Desa Paraikatte itu,” jelas Hadi.

Pernah si Zakariah itu, lanjut Hadi, melakukan permohonan tapi ditolak karena tidak administratif, artinya ada yang tidak bisa dihadirkan dalam administrasi itu, jadi ditolak.

“Tapi pernikahan itu diketahui oleh pak Desa, pak Dusun dan warga disana,” tutup Hadi. (Lz).