Diduga Lalai Bayarkan Uang Pensiun, PT. Taspen Digugat 1 Milliar

MAKASSAR, TapakNews — Tergugatnya PT. Taspen (Persero) sebesar Rp. 1 Milliar, disebabkan gaji pensiun Pr. Lebang janda Almh. Mustapa belum dibayar sejak tahun 2013 sampai sekarang.

Dalam perkara tersebut, enam Advokat/pengacara yang di Ketuai Sutarmin Yaman, SH mendampingi Lebang, wanita berusia 67 tahun selaku penggugat, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A Khusus, melawan PT. Taspen (Persero) selaku Tergugat I, PT. Pos Indonesia (Persero) selaku Tergugat II dan Bupati Gowa, selaku Tergugat III, dengan Register Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2024/PN.Mks.

Awal kisahnya pada tahun 2003, pada saat Mustapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Gowa, diberhentikan sebagai PNS karena dinyatakan meninggal dunia. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 882.2/488/BKD/2003, tanggal 9 Oktober 2003 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Didalam Surat Keputusan (SK) Bupati Gowa tersebut, Lebang Janda Almh Mustapa sebagai ahli waris Mustapa yang berhak memperoleh gaji pensiun janda sebesar Rp. 375.000, per bulan.

Sutarmin Yaman selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Lebang, mengatakan bahwa pada saat Mustapa pensiun pada tahun 2003, gaji pensiun Mustapa tidak dibayarkan oleh PT. Taspen kepada Lebang, Janda Almh Mustapa, melainkan dibayarkan kepada Nanang Dg. Kanang yang photonya tertera pada SK pensiun Mustapa.

“Ini hal yang sangat fatal yang dilakukan oleh Bupati Gowa karena mengeluarkan SK dengan ceroboh tanpa memperhatikan foto yang akan direkatkan pada SK tersebut,” ungkap Sutarmin Yaman. Kamis, (30/05/24).

“Demikian pula PT. Taspen dan PT. Pos Indonesia yang tidak teliti dalam melakukan pembayaran gaji pensiun Lebang,” sambungnya.

Terpisah, Andi Ardin, salah satu tim kuasa hukum Lebang mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan ke PT. Taspen jumlahnya semestinya Rp. 568 juta, yaitu jumlah gaji pensiun Lebang terhitung sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2024, akan tetapi gaji pensiun dari tahun 2003 hingga tahun 2013 telah diambil oleh Nanang Dg. Kanang.

Baca Lainnya :  Diduga Sakit Hati, Mantan Istri Bos THM Paris Kendari Ngotot Lanjutkan Perkara

“Maka yang kami gugat hanya pembayaran gaji pensiun Lebang mulai tahun 2013 sampai dengan 2024 dan seterusnya dengan pertimbangan bahwa gaji pensiun yang telah dibayarkan oleh PT. Taspen melalui PT. Pos Indonesia kepada Nanang Dg. Kanang tahun 2003 hingga tahun 2013 telah terealisasi pembayarannya, sehingga kalaupun kami minta kepada PT. Taspen tak mungkin bisa dibayarkan karena Komisaris dan Pemegang Saham PT. Taspen yang dalam hal ini Kementrian BUMN tak akan menyetujuinya,” terang Andi Ardin.

“Karena itu yang kami minta kepada Majelis Hakim dalam petitum gugatan kami adalah PT. Taspen membayar gaji pensiun Lebang sebesar Rp. 284 juta terhitung sejak tahun 2013 sampai tahun 2024 plus kerugian immaterill sebesar Rp. 1 Milliar,” tutupnya.

Sementara itu, Jumadi Mansyur, SH, yang juga salah satu tim kuasa hukum Lebang memaparkan, bahwa Nanang Dg. Kanang adalah seorang Wanita yang diduga menggunakan identitas palsu, menggantikan posisi Lebang janda Almh Mustapa.

“Dia seolah olah ahli waris, sehingga menerima dana pensiun selama 10 tahun dari tahun 2003 sampai tahun 2013. Dan Nanang Dg. Kanang ini sudah kami laporkan,” ujar Jumadi.

(*/red)