Layangkan Surat Permintaan RJ ke Kapolsek Tanralili, LKBH Makassar: Perkara Terindikasi Perdata Bukan Pidana

MAKASSAR, TapakNews — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)  Makassar meminta Kapolsek Tanralili Polres Maros agar perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan Laporan Polisi : LP/02/I/2025/SPKT/Sek.Tanralili/Res. Maros, tanggal 08 Januari 2025, diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ).

Menurutnya, perkara tersebut terindikasi merupakan perkara perdata bukan pidana. Permintaan RJ itu dituangkan LKBH Makassar dalam surat, dengan nomor 62/B/LKBH Makassar/I/2025, perihal Permohonan Restorative Justice. Dan  sekiranya permohonan RJ tersebut, dapat  digelar pada Jumat, 31 Januari 2025 di Kantor Polsek Tanralili.

“Kami berharap surat permohonan RJ  kami ini mendapatkan atensi dari Kapolsek Tanralili dan pelapor, agar kasus yang seyogianya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus adanya laporan polisi,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH Direktur LKBH Makassar, pada awak media di Virendy Cafe Telkommas Makassar, Sabtu, (25/1/2025).

Surat RJ tersebut ditujukan langsung ke Kapolsek Tanralili, Kanitres Polsek Tanralili dan Penyidik yang ditunjuk dalam perkara tersebut.

LKBH Makassar mengatakan pihaknya  mengajukan penyelesaian perkara tersebut dengan metode Restorative Justice,  merujuk Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia yang mengatur tentang Keadilan Restoratif Perpol Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Inikan utang piutang yang terindikasi perdata, bukan pidana, jadi kami berharap kasus laporan polisi ini ditutup dan diselesaikan tunggakan dana karena sudah ada pembayaran dari utang pokok,” tambah  Mulyarman D SH, yang juga Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar.

Selain itu, LKBH Makassar mengungkapkan, utang piutang yang pokoknya senilai Rp 600 juta ini, telah membengkak dengan kewajiban membayar senilai Rp 1,3 Milliar.

“Kami juga telah tembuskan laporan polisi ini ke Kapolres Maros dan KA Sipropam Polres Maros, Kapolda Sulsel, KA Itwasda dan Kadiv Propam Polda Sulsel sebagai laporan, dan juga Komisi Kejaksaan sebagai laporan,” tutup Mulyarmand.

Baca Lainnya :  LKH FH UPRI Makassar Gelar Pelatihan Paralegal