MAKASSAR, TapakNews — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan penahanan sewenang-wenang terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DK (16 tahun) yang ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa sejak 1 April 2025, selama 60 hari, tanpa kejelasan status hukum dan administrasi. Jumat (01/08/25).
Berdasarkan informasi dari keluarga, penahanan dilakukan tanpa adanya Laporan Polisi (LP), surat perintah penangkapan dan penahanan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keluarga maupun pihak kejaksaan.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap anak juga tidak pernah diberitahukan secara resmi melalui surat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dan sampai sekarang ini penyidik masih terus meminta DK untuk wajib lapor, kenapa harus wajib lapor status penahanannya saja tidak jelas. Dan menurut keterangan orang tua DK anaknya cuma di titip,” cetus Muhammad Sirul.
⚖ Pelanggaran Prosedur Hukum dan HAM
Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP., C.CL, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
2. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
3. Prinsip-prinsip Konvensi Internasional Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Pasal 18 KUHAP mengatur bahwa setiap penangkapan dan penahanan harus dilakukan dengan surat perintah yang sah. Terhadap anak, harus lebih ketat lagi: pendekatannya harus restoratif, bukan represif. Anak di bawah umur tidak boleh diperlakukan seperti orang dewasa apalagi ditahan melebihi batas maksimal tanpa status hukum yang jelas,” tegas Muhammad Sirul Haq.
📌 Kewajiban prosedural yang dilanggar
Penyidik telah melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan wajib diberikan kepada tersangka dan keluarga (Pasal 18–21 KUHAP)
SPDP wajib disampaikan kepada kejaksaan dalam waktu 1 hari sejak dimulainya penyidikan (Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015)
Penetapan tersangka wajib disertai dua alat bukti yang sah dan pemberitahuan resmi kepada tersangka.
Selain itu, kata Sirul, anak yang ditahan wajib mendapatkan pendampingan hukum dan pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis secara berkala. Fakta bahwa anak menunjukkan lebam dan tidak mendapat pendampingan hukum memperburuk pelanggaran tersebut.
🧭 Saran Hukum dari LKBH Makassar
Atas kejadian tersebut, LKBH Makassar memberikan saran hukum kepada pihak keluarga DK.
“Kami menyarankan agar keluarga segera mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gowa, guna menuntut pembatalan tindakan penangkapan, penahanan, terhadap DK. Praperadilan adalah instrumen hukum yang sah untuk menguji legalitas tindakan penyidik yang sewenang-wenang, apalagi terhadap anak di bawah umur,” jelas Muhammad Sirul Haq.
🚨 Tuntutan LKBH Makassar kepada Polres Gowa dan Polda Sulsel
1. Segera bebaskan DK baik secara fisik maupun administatif dan hentikan penyidikan tanpa dasar hukum sah.
2. Evaluasi kinerja penyidik Unit PPA Polres Gowa secara internal.
3. Tindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian.
4. Pastikan hak-hak anak terlindungi, termasuk pendampingan hukum dan rehabilitasi psikologis.
✒ Tentang LKBH Makassar
LKBH Makassar adalah lembaga bantuan hukum yang berfokus pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Kami aktif melakukan advokasi, edukasi hukum, dan pendampingan litigasi untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
—
Kontak Media:
LKBH Makassar
Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP., C.CL
Direktur
📞 085340100081
✉ lbkhmakassar@gmail.com

































