KUTAI TIMUR, TapakNews — Kelompok Tani Swadaya Makmur (KTSM) yang menggarap lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional yang merupakan program pemerintah merasa resah.
Pasalnya, lahan pertanian yang terletak di wilayah administrasi Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) di klaim oleh sekelompok orang.
Kelompok Tani Swadaya Makmur menggarap lahan pertanian tersebut berdasarkan sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Swadaya Makmur nomor : 240/114/Distan/1/2019 dari Dinas Pertanian Kutai Timur serta Pengukuhan Kelompok Tani Pemula Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga sejak tahun 2015.
Kelompok orang yang mengklaim lahan pertanian yang di garap KTSM pada umumnya memiliki surat keterangan tanah perwatasan dari Pemerintah Desa Singa Gembara, sementara lahan pertanian itu berada di wilayah administrasi Kelurahan Teluk Lingga.
Atas sengketa tersebut, Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga menggelar mediasi, antara kelompok orang (Pengklaim) dengan pihak Kelompok Tani Swadaya Makmur di Kantor Lurah Teluk Lingga, Jalan Hidayatullah. Senin (28/4/2025).
Mediasi ini dihadiri Kasi Pemerintahan Kelurahan Teluk Lingga, Ewil, Bhabinkamtibmas Kelurahan Teluk Lingga, Babinsa Kelurahan Teluk Lingga, kelompok yang mengklaim lahan pertanian tersebut, ketua KTSM Laruse, bersama anggota dan didampingi kuasa hukumnya, Hadi Soetrisno, SH.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Teluk Lingga, Ewil menyampaikan, pihaknya melakukan proses mediasi ini bertujuan agar sengketa lahan pertanian yang menjadi objek sengketa bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Bila proses mediasi ini terjadi kesepakatan secara kekeluargaan maka sengketa lahan pertanian ini selesai dengan damai,” ucapnya.
Tetapi lanjut Ewil, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, selanjutnya silahkan kedua belah pihak yang bersengketa mengajukan proses hukum ke kepolisian atau pengadilan.
Proses mediasi berlangsung dengan alot, namun kedua belah pihak saling mengklaim berhak atas lahan pertanian tersebut, artinya mediasi ini gagal mencapai kesepakatan damai.
“Karena proses mediasi ini gagal mencapai kesepakatan damai, silahkan kedua belah pihak menempuh jalur hukum melalui kepolisian atau pengadilan,” tutup Ewil.
Sementara itu, kuasa hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur, Hadi Soetrisno mengatakan pihaknya sudah mencermati surat keterangan penyerahan tanah perwatasan yang diajukan kelompok yang mengklaim.
“Itu umumnya adalah surat keterangan tanah perwatasan dari Pemerintah Desa Singa Gembara bukan surat keterangan tanah perwatasan dari Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga,” ungkapnya pada awak media saat mendampingi KTSM dalam mediasi tersebut.
“Ini tidak relevan, karena objek yang di klaim oleh kelompok tersebut terletak di wilayah administrasi Kelurahan Teluk Lingga. Jadi mereka keliru mengklaim lahan pertanian itu, sebab salah objek,” tutupnya.