MAKASSAR, TapakNews — Mega Proyek milik Satuan Kerja (Satker) SNVT PJPA Pompengan-Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terletak di Baliase Kabupaten Luwu Utara diduga bermasalah.
Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK di lapangan membeberkan jika proyek irigasi Baliase ini ada 3 Paket yang dikerjakan dan menggunakan anggaran Rp 900 Milyar. Namun, secara keseluruhan proyek irigasi Baliase memakan anggaran lebih dari Rp 2 Triliun.
Menariknya, kata LSM PERAK dalam proses perjalanan proyek tersebut terjadi perubahan desain kerja. Perubahan desain pekerjaan beton lining cast insitu ke beton precast pada proyek pembangunan jaringan Irigasi Baliase Luwu Utara.
Perubahan desain dilakukan oleh PPK dengan berdasar kepada surat edaran Direktur Jendral Sumber Daya Air No 04/SE/D/2017 sebagai acuan desain analisis mutu beton dan pengguanaan beton pracetak pada pembangunan irigasi.
“Namun kami menduga pada pelaksanaan tidak melakukan mock up terlebih dahulu sebagai uji coba sekaligus sebagai gambaran pemilik proyek dan konsultan bahwa metode perubahan bisa dipakai.
Namun dalam perubahan desain ini tidak mengikuti peraturan SNI dan tekhnis lainnya yaitu SNI 7833;2012 tentang tata cara perancangan beton pracetak dan beton prategang untuk pembangunan gedung dan non gedung,” beber Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Selasa (31/10/23).
Lanjut Sofyan, dengan melihat kondisi pekerjaan sekarang ini kuat diduga diluar dari spesifikasi tehnik yang dipersyaratkan tanpa melakukan perkuatan lantai dasar saluran baru dengan material beton, perkuatan sambungan beton precast dengan plat dasar tidak menggunakan dowelbar material baja tulangan.
“Begitupun perkuatan sambungan beton pre cast dengan top/caping juga tidak menggunakan kontruksi dowel bar,’ ungkap Sofyan.
“Dari hasil investigasi dan pengumpulan data bahwa proyek irigasi Baliase syarat dengan korupsi dengan terjadinya perubahan desain ini dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas, kwantitas dan waktu penyelesaian pekerjaan bisa tidak tercapai sesuai dengan rencana,” tambah Sofyan.
Menurut Sofyan, proyek tersebut diduga terindikasi PPK dan Kontraktor pelaksana bekerja sama dalam pengajuan perubahan desain untuk mendapatkan keuntungan besar bagi kontraktor dengan mengesampingkan aspek kualitas, kuantitas dan waktu serta biaya yg digunakan.
“Ada indikasi pelaksanaan pekerjaan tersebut terjadi akibat tidak berjalannya proses kendali mutu proyek, dengan kata lain pelaksanaan proyek tersebut berjalan atas kemauan pihak pelaksana dan pihak yang terlibat dalam hal ini Kepala Satker dan PPK diduga turut serta melakukan pembiaran baik disengaja maupun tidak disengaja,” terangnya.
Sofyan juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Kuat dugaan pelanggaran dan kerugian negara yang cukup besar dalam proyek ini. Tim segera kumpulkan baket dan data lalu kami kaji, selesai pekerjaan kita laporkan. Jadi kita kawal terus agar tidak lolos,” tegasnya.
Sebelumnya, Karaeng Raja selaku PPK Irigasi Rawa IV SNVT PJPA Pompengan-Jeneberang kepada awak media, membenarkan terjadi penyesuaian di lapangan dimana awalnya menggunakan Beton Cor di tempat (Insitu) dan dilanjutkan dengan Beton Pra cetak (Precast). Pasangan batu dan saluran tanah setelah adanya surat edaran itu.
“Untuk areal persawahan kami gunakan Beton Precast dan saluran tanah untuk areal yang belum sawah,” bebernya.
Ditanya terkait alasan perubahan desain kerja tersebut, Karaeng Raja juga membenarkan karena adanya surat edaran Dirjen.
(*)