Polres Gowa Unit PPA Tahan Anak Dibawah Umur Selama 60 Hari Tanpa Status yang Jelas

GOWA, TapakNews — Trisnawati, ibu dari anak di bawah umur inisial DK (16), mengeluhkan anaknya di tahan di Polres Gowa, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), selama 60 hari tanpa status yang jelas.

DK ditahan di unit PPA, pada Selasa, 1 April 2025 hingga saat ini belum juga di bebaskan oleh penyidik PPA Polres Gowa.

Dalam keterangan pers nya, Trisnawati mengungkapkan, anaknya ditahan tanpa surat pemberitahuan tertulis terkait penahanan anaknya oleh penyidik Polres Gowa. Baik Laporan Polisi (LP), maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP)

“Kami tidak tahu, apa masalahnya anakku sehingga ditahan di Polres Gowa, penyidik hanya menyampaikan lewat telpon WhatsApp kalau anak saya di tahan karena persetubuhan, tidak ada surat pemberitahuan apapun,” ungkapnya pada sejumlah awak Media, di salah satu warkop. Minggu, (01/06/25).

Ibu DK memaparkan, setelah di telpon lewat WA, ia langsung ke Polres untuk melihat anaknya, namun miris, pihak Polres Gowa tidak memperbolehkannya ketemu dan melihat langsung anaknya itu.

“Saya dan keluarga datang ke Polres Gowa mau ketemu dan melihat anak ku, tapi Polres Gowa tidak boleh saya masuk, cuma depan pintu kaca melihat anak ku dari jauh, dan sepintas saya melihat ada luka dan lebam dibagian wajahnya,” ucapnya dengan sedih.

Lanjutnya, setelah 2 hari anaknya di tahan, penyidik Polres Gowa kembali menelpon dirinya, dan mengatakan jika pihak korban meminta denda Rp. 25 juta agar kasus anaknya bisa diselesaikan dengan damai.

“Saya di telpon lewat WA oleh penyidik, katanya korban minta denda Rp. 25 juta. Dan saya baru tahu kalau ternyata korbannya adalah DW, itu yang disampaikan penyidik, yang kami tahu DK dan DW sudah lama pacaran,” ungkapnya.

Baca Lainnya :  LKBH Makassar Kecam Penahanan Anak Dibawah umur Tanpa Status Jelas Oleh PPA Polres Gowa

“Penyidik juga bilang, bagaimana menurut ta bu, jadi saya bilang, saya tidak bisa menjawab karena saya tidak punya pegangan (uang),” sambungnya.

Trisnawati juga menyebut, selama lebih dari seminggu anaknya ditahan di Polres Gowa, ia tidak di perbolehkan ketemu langsung dengan anaknya.

Sebelumnya, Trisnawati didampingi oleh awak media guna mengkonfirmasi ke penyidik unit PPA di ruangannya, terkait hal tersebut, pada Kamis, (10/04/25) lalu.

Saat di konfirmasi, penyidik mengatakan bahwa DK diamankan di Polres Gowa dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap DW yang juga anak yang masih di bawah umur.

“Iya, DK diamankan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap DW. DK dilaporkan oleh ayah korban bernama Syamsir, masalah denda Rp. 25 juta itu, kami tidak tahu,” ucap penyidik.

Namun, saat diminta Laporan polisinya (LP), penyidik hanya menuliskan No. LP tersebut di secarik kertas lalu diserahkan ke Ibu DK.

Dan saat itu pula Trisnawati baru ketemu langsung dengan anaknya di unit PPA. DK kemudian menyampaikan kepada ibunya kalau ia telah di aniaya (dikeroyok) oleh keluarga DW, sebelum dibawa ke Polres Gowa.

“Pantas itu hari saya melihat anak saya dari luar pintu kaca ada luka dan lebam di mukanya. Ternyata anak ku di keroyok kodong sama keluarganya DW,” bebernya.

Terkait hal tersebut, awak media kembali mengkonfirmasi penyidik. Dalam keterangannya penyidik ZA, mengatakan bahwa saat DK dibawa ke Polres Gowa dirinya tidak ada ditempat. Yang ada saat itu dan yang menanganinya adalah penyidik HA.

“Saya tidak ada waktu itu, saya juga tidak tahu kalau DK mengalami luka-luka saat dibawa kesini,” ucap penyidik ZA.

Baca Lainnya :  2 Saksi Kuatkan Kades Bonea Tidak Bersalah dalam Sidang Tipikor di PN Makassar

Menurut penyidik, bukan pihaknya yang langsung mengamankan DK namun DK di bawa ke Polres Gowa oleh orang tua korban dan melakukan pelaporan.

“Harusnya polisi melihat kondisi anakku kenapa sampai luka-luka dibawa ke Polres Gowa, dan langsung di tahan,” tandas ibu DK.

Belakangan, setelah 21 hari DK di tahan, penyidik meminta ibu DK melakukan pelaporan balik atas dugaan pengeroyokan tersebut. Dengan arahan penyidik, Trisnawati pun membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/416/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 21 April 2025.

Namun, Trisnawati mengungkapkan, “kenapa baru sekarang saya disuruh lapor balik, luka dan lebamnya DK sudah agak tidak kelihatan karena sudah 21 harimi,” katanya lagi.

Upaya Damai atau Restoratif Justice (RJ)

Setelah 29 hari lamanya DK mendekam di Polres Gowa Unit PPA, penyidik baru mengupayakan RJ kedua belah pihak dan menghadirkan pihak BAPAS dalam mediasi tersebut. Selasa, (29/04/25) lalu.

Dalam mediasi ini, pihak orang tua pelapor (DW) diberi kesempatan untuk mengutarakan keinginannya untuk penyelesaian perkara tersebut.

“Adaji jalan untuk damai, pertama saya mau Dippasala (denda) Rp.10 juta, dan kedua bisa juga dikasih menikah tapi saya mau anak saya di lamar, karena itu DK biasaji kerumah,” ujar orang tua DW. (29/04)

Sementara, ibu DK mengatakan untuk denda Rp. 10 juta, ia tidak sanggup, tapi untuk menikahkan anaknya (DK) dengan DW, ia bersedia.

“Kalau mau dinikahi DW, saya siap untuk menikahkannya dengan DK. Kalau uang denda Rp. 10 juta saya tidak sanggup, kalau memang mau kasih denda, Rp. 2 juta ji saya sanggup,” imbuh Trisnawati.

Mediasi atau musyawarah berjalan dengan alot, namun tidak mencapai kesepakatan.

Laporan Balik Trisnawati Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Anaknya

Trisnawati telah melakukan pelaporan balik atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami anaknya.

Baca Lainnya :  Dewi Aryani: Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Namun, menindak lanjuti laporan balik tersebut penyidik meminta agar DK di visum dan Trisnawati diminta membawa uang saat membesuk anaknya untuk kebutuhan visum.

Berikut chat WhatsApp penyidik;

“Klw pergi ki besuk sbentar d*k*… minta tolong ki titipkan uang utk periksa visum”

“Melapor ki itu hari baru tdk di bawa memang Visum luka.x”

“Sya yg tangani laporan ta bu🙏”

Trisnawati menyesalkan lambannya penanganan kasus penganiayaan terhadap anaknya. Ia berharap keadilan ditegak kan.

“Kalau anak saya di proses, kenapa yang menganiaya tidak di proses juga dengan cepat. Cuma anak saya yang langsung ditahan, anak saya juga korban,” tutupnya.