Pasca Menang Praperadilan, Kades Bonea Desak Kapolres Selayar Tangkap Kajari

KEPULAUAN SELAYAR, TapakNews – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Selayar dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades) Bonea, Alwan Sihadji, S.H, telah mengungkap dugaan penyitaan ilegal yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar. Jumat, (07/03/2025).

Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa penyitaan uang rakyat Desa Bonea senilai Rp 357.722.613, adalah tidak sah dan memerintahkan agar uang tersebut segera dikembalikan kepada Pemohon (Kades Bonea).

Putusan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kajari Kepulauan Selayar, yang disebut-sebut telah melakukan tindakan diluar prosedur hukum terkait penyitaan dana desa tersebut.

Atas dasar keputusan ini, Kades Bonea mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menangkap Kajari Selayar yang diduga kuat telah melakukan penggelapan uang rakyat.

Dalam amar putusannya, hakim Andrian Hilman, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kajari adalah tidak sah dan memerintahkan pengembalian uang rakyat sebesar Rp357 juta yang sebelumnya disita.

Putusan ini sekaligus membuktikan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan melanggar prosedur hukum dan merugikan masyarakat Desa Bonea.

Pasca kemenangan dalam sidang praperadilan, Kades Bonea, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kapolres Kepulauan Selayar untuk menunda proses hukum terhadap Kajari.

“Putusan pengadilan sudah jelas. Penyitaan itu tidak sah, dan uang rakyat harus dikembalikan. Kajari yang terlibat dalam penyitaan ilegal ini harus segera ditangkap dan diperiksa karena ini jelas-jelas merugikan masyarakat,” tegas Alwan.

Lebih lanjut Alwan mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga hukum benar-benar ditegakkan. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar kasus ini tidak berhenti hanya di meja hijau tetapi juga berlanjut ke proses pidana bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penggelapan uang rakyat.

Baca Lainnya :  Aksi Konvoi Remaja di Galesong Bangunkan Warga Sahur, Ini Kata Kapolsek Galesong Selatan

Desakan dari Tim Kuasa Hukum

Kuasa hukum Pemohon, Ratna Kahali, S.H, dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Selayar harus segera meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk mengembalikan uang sitaan tersebut tanpa penundaan.

“Putusan ini bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan. Kami mendesak Pengadilan Negeri Selayar agar segera meminta Kajari Kepulauan Selayar mengembalikan uang sitaan Rp357 juta tersebut. Tidak ada alasan untuk menunda, karena pengadilan telah menyatakan penyitaan itu tidak sah,” ujar Ratna Kahali.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berdasarkan putusan praperadilan tersebut.

“Kapolres tidak boleh ragu. Putusan ini sudah jelas, dan kami meminta agar surat penangkapan segera diterbitkan. Jika tidak ada tindakan hukum terhadap Kajari, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Muhammad Sirul.

Desakan Masyarakat Desa Bonea 

Desakan terhadap Kapolres Kepulauan Selayar untuk menangkap Kajari juga disuarakan oleh sejumlah masyarakat desa Bonea. Mereka menuntut agar Kajari segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Jika tidak, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kepulauan Selayar akan semakin runtuh,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Putusan ini juga menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, mengingat Kajari yang seharusnya menjadi pengayom justru diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.

“Kami menunggu langkah nyata dari Kapolres. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” imbuhnya.

Masyarakat Desa Bonea kini menantikan langkah tegas dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk menangkap dan memproses hukum Kajari, demi keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat.

Baca Lainnya :  Kejari Selayar Diduga Palsukan dan Gelapkan Dana Desa Bonea, Kuasa Hukum Alwan Layangkan Surat Aduan ke Polres

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum bagi mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran,” tutupnya.