MAKASSAR, TapakNews — Hampir 2 tahun Rahmatiah meninggal dunia, namun klaim ahli waris untuk mengambil agunan berupa sertifikat tanah/bangunan di Bank Mandiri Cabang Makassar diduga di persulit/berbelit belit.
Pasalnya, setelah ahli waris Almarhumah Rahmatiah telah mengurus seluruh kelengkapan berkas kematian orang tuanya, sesuai arahan dari pihak Bank Mandiri KCP Makassar Veteran, Jl. Veteran Utara, dimana waktu itu Rahmatiah melakukan akad kredit atau melakukan pinjaman sebesar Rp. 55 juta, dengan pihak Bank Mandiri.
Pada Juli 2023 ahli waris Rahmatiah mendatangi dan telah menyerahkan berkas kematian orang tuanya tersebut, ke Bank Mandiri KCP Makassar Veteran, namun hingga saat ini Bank Mandiri masih menahan sertifikat ahli waris Almh Rahmatiah.
Terkait hal tersebut, ahli waris Rahmatiah yang di wakili Hasni kembali mengadakan konferensi pers, dan mengungkapkan kekecewaannya yang sangat mendalam karena dipersulit oleh Bank Mandiri.
“Waktu itu saya datang ke Bank Mandiri Veteran untuk melaporkan bahwa orang tuaku atas nama Rahmatiah telah meninggal dunia, jadi orangnya Bank Mandiri suruh urus kematian orang tuaku dulu,” tutur Hasni, salah satu Ahli Waris Rahmatiah pada awak media. Sabtu, (30/11/24).
Namun, lanjut Hasni, setelah semua berkas kami serahkan, hingga saat ini sertifikat orang tua kami belum juga Bank Mandiri kembalikan kepada kami.
“Kalau kami mendatangi kantornya Bank Mandiri, menanyakan tentang sertifikatnya orang tuaku, pihak Bank Mandiri bilang sabar mako, amanji itu sertifikatmu. Capek jaki bolak balik itu terus na bilang, sabar! Padahal hampirmi 2 tahun ini sudah kami urus kematiannya orang tuaku,” beber Hasni.
“Terus tidak lama, ada datang kolektornya Bank Mandiri menagih, dia bilang bayar mako saja, lunasimi saja Rp. 34 juta, supaya cepat kau dapat sertifikatmu. Jangan Mako tunggu asuransinya, bangkrutmi itu asuransi Bosowa,” tambahnya, meniru ucapan kolektor tersebut.
Lebih jauh, Hasni mengungkapkan bukan cuma 1 kolektor Bank Mandiri yang menghubunginya, tapi ada beberapa kolektor dengan orang yang berbeda, dengan mengatakan hal yang sama, ‘bayar mako saja, lunasimi bangkrutmi Bosowa’. Baik lewat telpon maupun datang langsung kerumah ahli waris.
“Saya juga bingung, kolektornya Bank Mandiri itu, adami yang bilang sisa utangnya mamaku, Rp. 24 juta, ada juga yang bilang sisa Rp. 25 juta, terus ini yang terakhir datang dia bilang Rp. 34 juta, padahal sudahmi kami serahkan berkas kematiannya mamaku ke Bank Mandiri,” imbuh Hasni.
Sementara itu, Kepala Unit Bank Mandiri KCP Makassar Veteran yang biasa disapa Pak Eka, mengatakan bahwa kendala belum dikembalikannya sertifikat Almh Rahmatiah kepada ahli warisnya, karena klaim ke pihak asuransinya belum dibayarkan.
“Berkas kematian Almh Rahmatiah sudah kami terima dan telah kami serahkan ke pihak asuransi dalam hal ini asuransi Bosowa, ini sementara masih dalam proses,” ujarnya kepada awak media, saat di konfirmasi di Kantornya, KCP Veteran Utara.
Selain itu, KA unit Bank Mandiri Veteran juga mengatakan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Bosowa dalam hal asuransi nasabah atas nama Rahmatiah karena pihak Bosowa yang meminta hal tersebut.
Dalam hal ini, Bank Mandiri mengambil kebijakan asuransi Bosowa untuk nasabahnya. Menurut ahli waris Rahmatiah, harusnya pihak Bank Mandiri bertanggung jawab atas perkara tersebut, dan segera mengembalikan sertifikat orang tuanya.
Dengan lambannya proses klaim pengembalian sertifikat ahli waris Rahmatiah oleh Bank Mandiri, ahli waris mengadukan hal tersebut ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak Media, Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, C.CL, C.NSP membenarkan adanya pengaduan ahli waris Rahmatiah. Dan telah memberi kuasa kepada LKBH Makassar untuk mendampingi kepentingan hukum Ahli waris Rahmatiah.
LKBH Makassar berharap pihak Bank Mandiri dan Asuransi Bosowa bisa saling kerjasama dan menyelesaikan masalah pengembalian sertifikat ke ahli waris dikarenakan debitur Rahmatiah telah meninggal dunia.
“Apalagi sampai sekarang polis asuransi Bosowa almarhumah rahmatiah belum dipegang ahli waris, kami berharap pihak Bosowa Asuransi bersikap terbuka memberikan polis, juga transparansi pembayaran asuransi, termasuk ada atau tidak ada santunan ke ahli waris almarhumah Rahmatiah,” ungkap Muhammad Sirul, kuasa hukum ahli waris Rahmatiah.
Sementara itu, Mulyarmand, SH yang juga tim Kuasa Hukum Ahli waris Rahmatiah mengatakan, pihaknya telah mendatangi kantor Bank Mandiri KCP Makassar Veteran, menanyakan dan meminta data-data terkait kepentingan ahli waris Rahmatiah.
Dikatakannya, pihak Bank Mandiri menjelaskan jika kendala pengembalian sertifikat ada di asuransi Bosowa yang belum membayarkan pertanggungan asuransi karena kematian.
“Tanggal, 28 Oktober kami ke Kantornya Bank mandiri, Jl. veteran, saya dilayani oleh Ibu Nurul dari pihak Bank Mandiri, menurut beliau informasi dari Bosowa asuransi Cabang Makassar, status pembayaran untuk tertanggung asuransi Rahmatiah, sudah masuk di bagian keuangan,” tutur Mulyarmand.
Mulyarmand juga memaparkan, bahwa jumlah pengajuan kredit Rahmatiah di Bank Mandiri sebesar Rp. 55.000.000,’ dengan tenor selama 36 Bulan, tertanggal 17 Maret 2021 s.d 17 Maret 2024. Dan besaran angsuran perbulannya Rp. 2. 022. 778. Sesuai No. PK: R10.MVT/0010/KUM/2021.
Sementara untuk Bosowa Asuransi (jiwa), premi sebesar Rp. 316.250, perbulannya, dengan No. Polis:
05.21.116.02505-0.2.
A2021031015221A00003.
Setelah menerima informasi dan data Rahmatiah dari Bank Mandiri, LKBH Makassar melayangkan Somasi ke-1, dan ke-2 ke pihak Asuransi Bosowa.
“Kami mendatangi Kantor Asuransi Bosowa Cabang Makassar, di Jl. Urip Sumoharjo, guna memberikan Somasi pertama kami, dan diterima oleh Bapak Muhammad Yusuf, pada tanggal, 04/11/24,” ujar kuasa hukum Ahli waris.
Dan somasi ke-2, lanjut Mulyarmand, kami layangkan pada tanggal, 11/11/24 dan diterima oleh Bapak Andi Muhammad Satria Tamrin. Pak Andi menyampaikan kepada kami, bahwa somasi pertama kami telah ditanggapi oleh pimpinannya.
“Katanya menunggu informasi dari Kantor Pusat Asuransi Bosowa Jakarta, dan katanya sebenarnya pihak Bosowa Asuransi hanya akan membayar 2O% kemudian 80% akan dibayar oleh Reasuransi dari Bosowa asuransi,” terang Mulyarmand.
Selain itu, LKBH Makassar mendesak pihak Bank Mandiri dan Bosowa Asuransi agar menanggapi dengan serius dan bersikap profesional untuk sesegera mungkin menyelesaikan masalah kliennya.
“Kami akan menempuh jalur hukum, jika pihak Bank Mandiri dan Asuransi Bosowa tidak serius dan profesional dengan perkara yang dihadapi klien kami, semuanya sudah jelas, ada No. PK dan No. Polis asuransinya,” pungkas Sirul Haq.
Ditambahkan ahli waris Rahmatiah, “Sessa jaki, kalau ambil orang pinjaman di Bank Mandiri terus meninggalki, susah diambil sertifikat ta, baru bayar jaki juga asuransi,” cetus Hasni.
(IL)