2 Saksi Kuatkan Kades Bonea Tidak Bersalah dalam Sidang Tipikor di PN Makassar

MAKASSAR, TapakNews — Persidangan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Bonea, Alwan Sihadji, SH, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Makassar. Selasa, (17/06/2025).

Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, hadir dua saksi penting, yakni Muhammad (Ketua BPD Desa Bonea) dan Rahmatiah (Sekretaris BPD) Kabupaten Kepulauan Selayar, yang memberikan keterangan menguatkan bahwa tidak ada praktik korupsi yang dilakukan oleh Kades Bonea selama tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Muhammad menyampaikan bahwa seluruh penggunaan dana desa telah melalui proses perencanaan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Semua kegiatan dan belanja desa disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah desa. Tidak pernah ada penyalahgunaan. Kepala desa tidak punya rumah pribadi, tanah, atau mobil. Yang dia pakai hanya motor dinas desa,” jelas Muhammad dalam persidangan.

Sementara itu, Rahmatiah menegaskan bahwa selama proses pengawasan yang dilakukan oleh BPD, tidak pernah ditemukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan dana desa.

“Kami dari BPD tidak pernah bertemu atau mengetahui kehadiran auditor dari Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan di Desa Bonea. Bahkan angka kerugian negara Rp357 juta yang dituduhkan kepada kepala desa, kami baru tahu dari pemberitaan media, bukan dari laporan resmi,” ungkap Rahmatiah.

Menurut mereka berdua, jika memang ada kesalahan dalam administrasi, semestinya itu dapat diselesaikan secara internal dan administratif sesuai dengan mekanisme pembinaan yang tertuang dalam program Jaksa Jaga Desa.

Tanggapan Kuasa Hukum: Dakwaan Cacat Formil dan Harus Gugur

Kuasa hukum Alwan Sihadji, yakni Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menilai bahwa proses hukum terhadap klien mereka sarat pelanggaran dan tidak berdasar. Dakwaan jaksa yang menggunakan audit dari auditor swasta tanpa legalitas resmi sebagai akuntan publik dinilai tidak sah menurut hukum.

Baca Lainnya :  Dugaan Pencurian di THM Paris Kendari, Jumadi Mansyur: Bedakan Hukum Pidana dengan Perdata

“Audit keuangan negara hanya bisa dilakukan oleh BPK, BPKP, atau Inspektorat. Auditor swasta seperti Yaniswar & Rekan tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, dan hasilnya tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka,” tegas Ratna Kahali.

Sirul Haq menambahkan, “Persidangan ini menjadi bukti bahwa bahkan saksi kunci dari desa tidak pernah tahu-menahu soal angka kerugian. Ini jelas rekayasa hukum, dan bertentangan dengan prinsip due process of law,” ungkapnya.

Mereka juga mengingatkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar telah menyatakan bahwa uang yang disebut kerugian negara sebesar Rp357 juta harus dikembalikan kepada terdakwa karena tidak ada dua alat bukti sah yang mendukung dugaan tersebut.