MAKASSAR, TapakNews – PT Jasa Raharja mengetahui adanya risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh kendaraan baru, dimana kendaraan tersebut sebenarnya dalam masa uji coba dan belum memiliki identitas kendaraan yang sah tetapi kendaraan tersebut sudah digunakan di jalan raya. Jasa Raharja menghimbau betapa pentingnya memastikan keterjaminan korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan baru.
Pada Senin, 28 November 2022, berlokasi di Jalan A. P. Pettarani No. 64 Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Petugas Jasa Raharja Samsat Makassar I, Andi Abdul Gafur, MS, SE, CRA memastikan tersampaikannya bukti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) kepada pihak dealer, yaitu PT Diana Indonesia (Kawasaki).
Abdul Gafur menjelaskan, adanya masa waktu saat mengurus STNK dan BPKB kendaraan baru di wilayah Kota Makassar, dimana saat masyarakat membeli motor, sepeda motor sudah digunakan tapi surat STNK nya masih dalam pengurusan.
“Hal tersebut tentunya memiliki risiko bilamana terjadi laka lantas di jalan raya, misalnya menabrak orang atau mengalami tabrakan kendaraan bermotor lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut Gafur mengatakan, setelah melewati proses sosialisasi mengenai fungsi manfaat dari SWDKLLJ atas STCK di wilayah Kota Makassar, saat ini pengutipan telah terlaksana setiap harinya sehingga saat pihak dealer mengurus STCK, sudah dilengkapi dengan bukti pelunasan SWDKLLJ untuk memberikan perlindungan atas risiko yang dialami oleh kendaraan baru tersebut.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN
Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar
Telepon : 0411 – 872988
Website : www.jasaraharja.co.id