MAKASSAR, TapakNews — Pernyataan Ketua Komando Daerah (Kamda) Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Muhammad Taufiq Hidayat kepada media terkait kasus dugaan money politik yang prosesnya sementara berjalan di PN Makassar langsung direspon cepat Pengurus LSM PERAK.
Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Abd. Kadir, SH menyambut baik pernyataan Taufiq tersebut. Menurutnya apa yang menjadi laporan LSM Perak di Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu terhadap SAdAP bahwa sudah sesuai regulasi.
“Apa yang kami laporkan sudah memenuhi syarat formal dan materil. Laporan sudah sesuai regulasi dan melalui tahapan pemeriksaan yang digelar di Bawaslu dan Polrestabes. Juga sudah memenuhi alat bukti makanya kasus SAdAP tersebut berjalan lancar prosesnya sampai di persidangan dengan dugaan melakukan politik uang,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut. Jumat, (29/3/24).
Lanjut Kadir, katanya kegiatan sedekah tapi tidak paham regulasi, yah kalau ini momen pemilu sudah pasti jelas aturannya. Yang lebih keliru itu kalau kita bela pelaku dugaan pelanggarannya.
“Mau dia relawan atau bukan kami tidak urus, intinya yang bersangkutan posisinya seorang Caleg atau peserta pemilu pada saat melakukan kegiatan,” terangnya.
Lebih jauh Kadir mengatakan, kan sudah sementara disidangkan jadi silahkan ikuti prosesnya disitu fakta persidangan akan mencul seperti apa kronologinya termasuk keterangan para saksi.
Disinggung akan digugat balik, pihaknya sangat bersemangat dan antusias kalau hal tersebut berlanjut.
“Alhamdulillah berarti tambah job lagi dong para pengacara di PERAK. Kami dengan senang hati akan menyambut kalau ada upaya hukum yang mau dilakukan pihak terlapor. Setiap warga negara punya hak yang sama dihadapan hukum termasuk melakukan upaya hukum,” jelas Kadir.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak APH kembali. Apakah Taufiq selaku orang yang sering terlihat bersama SAdAP ini ikut berperan terlibat dalam dugaan money politik tersebut.
“Kami menduga yang bersangkutan turut berperan dan ada keterlibatan dalam dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” katanya.
LSM PERAK ini tambah Kadir, salah satu Pemantau Pemilu yang terakreditasi di Bawaslu RI sebagai Lembaga Pemantau Pemilu dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024, menyatakan perbuatan terdakwa (Syarifuddin Daeng Punna) itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Calon Legislator atau Caleg DPR RI asal Partai Demokrat berinisial SDP itu didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.
Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap dilaporkan LSM Perak karena diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam.
(*)